Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengecekan kelengkapan alat, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan sawit di empat wilayah provinsi itu yang terdeteksi titik panas tinggi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat, mengatakan empat kabupaten yang terdeteksi tingkat kepercayaan tinggi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara.
"Monitoring tahap pertama kami lakukan di tiga perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser," kata Ahmad Muzakir.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
"Pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah," ujarnya.
Sejalan dengan itu, telah terbit Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023. Surat keputusan tersebut menetapkan status keadaan siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat kebakaran hutan dan hahan hingga November 2023.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendaliannya," katanya.
Selain itu, perusahaan perkebunan diharapkan tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya.
Sementara untuk mengetahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat menara, dan menara tersebut harus ada yang menjaga setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah terjadi kebakaran hutan dan lahan atau tidak.
Bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada divisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Menurut Muzakir, Monev ini melibatkan tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perkebunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kehutanan Kaltim.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat, mengatakan empat kabupaten yang terdeteksi tingkat kepercayaan tinggi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara.
"Monitoring tahap pertama kami lakukan di tiga perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser," kata Ahmad Muzakir.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
"Pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah," ujarnya.
Sejalan dengan itu, telah terbit Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023. Surat keputusan tersebut menetapkan status keadaan siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat kebakaran hutan dan hahan hingga November 2023.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendaliannya," katanya.
Selain itu, perusahaan perkebunan diharapkan tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya.
Sementara untuk mengetahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat menara, dan menara tersebut harus ada yang menjaga setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah terjadi kebakaran hutan dan lahan atau tidak.
Bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada divisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Menurut Muzakir, Monev ini melibatkan tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perkebunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kehutanan Kaltim.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023