Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan terus berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menyiapkan fasilitas alat timbang gratis untuk sejumlah pasar tradisional.

“Alat timbang itu di tempatkan di setiap pasar dan sudah dikalibrasi guna mengantisipasi kecurangan pedagang,” kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar di Balikpapan, Senin.

Ia mengatakan penyediaan alat timbang untuk ditempatkan di pasar-pasar tradisional itu rencananya pada tahun depan.

Menurutnya sebagai tahap awal,  menargetkan dua pasar untuk pembagian alat timbang itu tujuannya  agar konsumen yang ingin mengukur kembali timbangan barang belanjaannya.

“Untuk memastikan bahwa 1 Kilogram (Kg) itu sama dengan 1000 gram, bukan 800 gram,” tegasnya.

 Haemusri menjelaskan layanan timbang ulang barang belanjaan tersebut bagian dari upaya Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) memberikan perlindungan terhadap konsumen. Upaya tersebut juga untuk memberi efek jera bagi oknum pedagang yang dengan sengaja mengurangi timbangan.

“Jadi selain memberikan perlindungan terhadap konsumen juga untuk memberikan kesadaran kepada pedagang untuk menjadi pedagang yang jujur,” ucapnya.

Haemusri menuturkan perihal fasilitas alat timbang di pasar-pasar bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu, upaya itu juga telah dilaksanakan ditempatkan Pasar Klandasan.

“Tempatnya tidak strategis sehingga tidak banyak konsumen yang tahu. Nantinya, akan kami tempatkan di lokasi strategis sehingga konsumen bisa memanfaatkannya,” katanya.

Ia mengemukakan perlindungan konsumen satu dari sejumlah fokus kerja Bidang PDN  Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur timbang untuk mendapatkan kepastian ukuran.

Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus.Misalnya kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak laik dijual dalam hal pengawasan, pihaknya mengandalkan metode monitoring rutin ke swalayan.

“Bila ditemukan barang yang tidak layak dikonsumsi, maka akan diberikan teguran kemudian menyingkirkan alias produk dengan kemasan yang sudah penyok tidak dipajang untuk dijual.

Menurutnya Bidang PDN  selain mengawasi produk kedaluwarsa, juga melakukan  pemantauan dan stabilisasi harga sembako.

“Fokus berikutnya yakni pengawasan izin toko swalayan terkait pertumbuhan jumlah dan kewajiban menampung produk UMKM,” ujar Haemusri.(Adv)

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023