Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda, Kalimantan Timur melibatkan sejumlah instansi pemerintahan termasuk Satpol PP dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Direktur RSJD AHM, dr Indah Puspitasari di Samarinda, Kamis menjelaskan pihaknya melaksanakan program penanganan ODGJ melalui Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa Terintegrasi (SIHATI).

SIHATI adalah sistem yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan jiwa dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit jiwa dengan melibatkan berbagai sektor terkait seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain

"Program SIHATI awalnya ditujukan untuk penanganan gelandangan, tetapi sejak 2021 telah diperluas untuk melayani ODGJ berkeluarga melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda dan Organisasi Perangkat Daerah terkait," kata dokter Indah.

Baca juga: RSJD Atma Husada bahas penanganan ODGJ melalui sistem terintegrasi
 
Program SIHATI bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, holistik, dan berkelanjutan kepada orang dengan gangguan jiwa, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan, rehabilitasi, hingga pemulangan dan pemantauan.

Menurut Indah, SIHATI juga dapat membantu mengatasi masalah-masalah yang sering muncul dalam penanganan orang dengan masalah gangguan kesehatan jiwa, seperti administrasi kependudukan, pembiayaan, dan pemulangan.

"Kami tidak bisa merawat mereka yang gangguan jiwa tanpa ada penjamin atau keluarga yang bertanggung jawab. Kami juga harus memastikan bahwa mereka memiliki identitas dan BPJS," jelasnya.

Kalau tidak ada, imbuh Indah, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membuatkan administrasi kependudukan. Setelah mereka sembuh dan pulang, kami juga harus memantau perkembangan mereka melalui puskesmas atau dinas sosial.

Baca juga: Paparan internet tanpa pengawasan berdampak kesehatan mental anak

Indah menyebutkan SIHATI sudah mulai diterapkan sejak tahun 2021 di Kota Samarinda yang memiliki jumlah orang dengan masalah gangguan jiwa cukup banyak.

Ia mengaku awalnya ada kendala dalam koordinasi antara berbagai sektor terkait, tetapi seiring berjalannya waktu, semua pihak sudah saling memahami dan mendukung.

"Alhamdulillah, hasilnya cukup baik. Kami bisa menurunkan angka rawat inap orang dengan gangguan jiwa dari rata-rata tiga bulan menjadi 20 sampai 21 hari," ungkapnya.

Hal itu karena pihaknya sudah menggunakan terapi dan rehabilitasi yang lebih maju dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kami juga bisa meningkatkan kualitas hidup setelah mereka pulang. (Adv)

Baca juga: Kemensos - PWI Kaltim pulangkan ODGJ terlantar di Samarinda

Pewarta: Arumanto

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023