Sejumlah anggota DPRD Paser mempelajari siasat menghadapi upaya-upaya yang mengarah pada tindak gratifikasi dalam Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Anti-Korupsi dan Anti-Gratifikasi di ruang Bapekat DPRD Paser, Tanah Grogot, Rabu (1/11).

“Gratifikasi sering tanpa sengaja dilakukan, mengingat budaya saling memberi dan menerima sudah mengakar di masyarakat, “ kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Paser Budi Santoso.

Dalam acara yang menghadirkan Auditor Inspektorat Kabupaten Paser Muhammad Nasrin sebagai narasumber itu, Budi menyampaikan konsekuensi untuk masyarakat yang melaporkan tindak gratifikasi.

"(Gratifikasi) itu sulit ditolak karena sudah menjadi budaya masyarakat," katanya merujuk pada jamuan makan atau pemberian oleh-oleh dari masyarakat saat dia melakukan kunjungan ke konstituen saat reses.

Pernyataan tentang kegiatan yang dapat digolongkan sebagai tindak gratifikasi juga disampaikan anggota lain DPRD Paser, Yairus Pawe, terutama terkait jamuan makan dan buah tangan yang dianggap lumrah oleh masyarakat yang memberi.

Baca juga: DPRD Paser ikuti sosialisasi peningkatan kesadaran anti-korupsi

"Saling memberi dan menerima dalam setiap silaturahmi sudah melekat dalam masyarakat. semisal memberi buah tangan saat kunjungan," ucapnya.

Namun, Nasrin menjelaskan langkah terbaik agar terhindar dari tindak gratifikasi adalah menolak, saat anggota dewan menemui kegiatan yang terindikasi itu.

“Tolak secara sopan, untuk menghindari si pemberi merasa tersinggung,” katanya.

Jika keadaan memaksa atau ada perasaan tidak nyaman karena menyinggung si pemberi, Nasrin menyarankan para anggota DPRD dapat melaporkan gratifikasi itu ke KPK atau Inspektorat Daerah Paser terhitung sejak 30 hari gratifikasi diterima.

Ketentuan mengenai Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, menurut Nasrin, dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (Adv)

 

Pewarta: R. Wartono/Mekka

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023