Kepala Dinas Perkebunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kadisbun Kaltim) Ahmad Muzakkir mengatakan bahwa penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang dilakukan pihaknya per dua pekan bertujuan untuk mengayomi pekebun kelapa sawit.
“Penetapan harga TBS ini dilakukan bersama oleh lintas sektor antara lain perusahaan perkebunan, perwakilan pekebun, koperasi perkebunan, dan tentunya dilakukan bersama-sama dengan Dinas Perkebunan,” kata Muzakkir di Samarinda, Selasa.
Muzakkir yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini melanjutkan, bentuk pengayoman kepada pekebun tersebut agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan, dimaksudkan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara penjual dan pembeli.
"Penetapan harga ini untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim," katanya.
Sementara itu, berdasarkan penetapan harga yang dilakukan tim hari ini, harga TBS Kaltim periode 16-31 Oktober mengalami kenaikan, seperti TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas senilai Rp2.174,53 per kg, naik ketimbang periode 1-15 Oktober yang seharga Rp2.156,75 per kg.
"Harga sebesar ini merupakan hasil keputusan hari ini oleh Tim Penetapan Harga TBS Kaltim yang terdiri atas lintas sektor, yakni harga berlaku di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit," kata Muzakkir.
Ia bersyukur harga TBS periode ini mengalami kenaikan. Namun harga ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.
Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode selanjutnya.
Ia merinci harga TBS per kilogram (kg) dalam periode 16-31 Oktober per umur panen, yakni TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun ditetapkan seharga Rp1.917,85, naik ketimbang peride sebelumnya yang seharga Rp1.902,09 per kg.
Umur 4 tahun naik menjadi Rp2.049,33 per kg, umur 5 tahun naik menjadi Rp2.068,14 per kg, umur 6 tahun Rp2.079,43 per kg, umur 7 tahun Rp2.91,39, umur 8 tahun Rp2.107,53 per kg, dan umur 9 tahun naik menjadi Rp2.174,53 per kg.
"Sedangkan untuk harga crude palm oil atau minyak kelapa sawit di periode ini ditetapkan seharga Rp10.533,27 per kg mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp10.429,78 per kg," katanya.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023