Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari yang menjadi nara sumber di Nunukan, Minggu, menyatakan, bimtek bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) soal tata cara pemungutan, penghitungan dan reakpitulasi perolehan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara, panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK.

Penyelenggaraan bimtek yang dipusatkan di Hotel Lenfin tersebut khusus bagi PPK di daerah pemilihan satu Pulau Nunukan dan daerah pemilihan dua Pulau Sebatik.

Sedangkan pelaksanaan bimtek bagi anggota PPK di daerah pemilihan tiga yakni Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Krayan, Krayan Selatan dan Kecamatan Seimenggaris akan menyusul, katanya.

Ketua PPK Kecamatan Seimenggaris, I Putu Suardana yang turut hadir pada bimtek tersebut menyatakan, pelaksanaan bimtek bagi anggota PPK di daerah pemilihan tiga dikabarkan pada 2 April 2014.

Ia mengatakan, kehadirannya pada tempat pelaksanaan bimtek bagi PPK di dapil satu dan dua hanya sekadar mendengarkan atau menambah pengetahuan soal materi yang diberikan dari KPU Kabupaten Nunukan.

Pantauan Antara di tempat pelaksanaan bimtek yang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita itu, materi yang disampaikan tidak terlalu terpenrinci dimana kelihatan belum terlalu dikuasai oleh anggota KPU setempat sehingga mengundang banyak pertanyaan.

Contohnya, masalah pengadaan surat suara bagi pemilih khusus belum ada kepastian surat suara yang akan dipergunakan.

Beberapa anggota PPK yang hadir menyayangkan penjelasan komisioner KPU Kabupaten Nunukan tidak terlalu mendetail sehingga masih menjadi masalah yang butuh penjelasan lebih tegas.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan peserta bimtek adalah penggunaan alat coblos selain yang disediakan oleh penyelenggara pemilu, apakah suara dinyatakan sah atau batal.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari mengatakan, tergantung kesepakatan antara anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan saksi partai politik dan panitia pengawas lapangan (PPL) di TPS masing-masing.

PPK mengusulkan agar kesepakatan masalah sah tidaknya suara bagi pemilih yang menggunakan alat coblos selain paku dilakukan di tingkat KPU bersama partai politik dan panwaslu agar ada keseragaman.

Namun pertanyaan dianggap tidak perlu ada kesepakatan bersama guna menghindari adanya kesalahpahaman, kata Muh Natsir, anggota PPK dari Kecamatan Sebatik Utara. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014