Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tiga orang dari 93 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kasus narkotika.

Muhtar Ismail (32), salah seorang TKI deportasi karena kasus narkotika di Nunukan, Kamis menyatakan dirinya ditangkap aparat kepolisian di tempat kerjanya di Sandakan Malaysia.

TKI deportasi asal Kota Parepare Sulawesi Selatan ini mengaku saat tertangkap baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sehingga dirinya dijerat diketahui mengonsumsi narkotika melalui tes urine.

"Saya ditangkap setelah memakai shabu-shabu saat duduk main game di tempat kerja di Sandakan," ujar dia kepada Antara di Nunukan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Muhtar Ismail mengaku mengonsumsi shabu-shabu sejak setahun silam dengan tujuan menjaga ketahanan fisik agar tidak cepat mengantuk saat jaga malam di tempat kerjanya.

Akibat perbuatannya itu, divonis oleh majelis hakim Mahkamah Kota Kinabalu selama 18 bulan lamanya, kata dia yang mengaku telah 15 tahun bekerja di negeri jiran itu.

Muhtar Ismail juga mengaku setiap kali mengonsumsi shabu-shabu sengaja membeli pada temannya dengan harga 30 ringgit Malaysia atau seharga Rp100.000 dengan kurs satu ringgit Malaysia sama dengan Rp3.400.

Selain Muhtar Ismail, dua orang TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia karena kasus narkotika berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014