Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyarankan agar penamaan wilayah atau daerah baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus mengutamakan bahasa daerah.
"Alangkah lebih bijaksana penamaan wilayah, mungkin di dalamnya akan ada nama permukiman, jalan, danau, dan bendungan itu mengambil dari bahasa, diksi, leksikon, atau kata-kata yang berasal dari bahasa daerah yang sarat dengan nilai-nilai kelokalan atau setempat," kata Koordinator Kelompok Riset Toponimi Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Nani Darheni saat dihubungi di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Nani hal itu juga sejalan dengan resolusi Kelompok Pakar Nama Rupabumi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGEGN) yang menyebut penamaan tempat diwajibkan menggunakan bahasa lokal atau daerah.
Ia menyampaikan pemindahan IKN akan berimplikasi terhadap adanya migrasi penduduk, pemekaran wilayah, perkembangan ekonomi, sosial-politik, budaya, kesejarahan, lingkungan alam sekitar, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pemekaran yang meliputi wilayah administratif seperti desa/kelurahan, kampung/dusun, serta kecamatan juga akan terjadi di wilayah tersebut.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan komitmen pemberdayaan masyarakat sekitar IKN
Ia mengatakan alasan lain penggunaan bahasa daerah dalam penamaan suatu wilayah, yakni karena berhubungan dengan identitas budaya, pelestarian bahasa, penghormatan terhadap tradisi-nilai kelokalan, asal-usul dan sejarah penamaan yang dimiliki pemberi nama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Alangkah lebih bijaksana penamaan wilayah, mungkin di dalamnya akan ada nama permukiman, jalan, danau, dan bendungan itu mengambil dari bahasa, diksi, leksikon, atau kata-kata yang berasal dari bahasa daerah yang sarat dengan nilai-nilai kelokalan atau setempat," kata Koordinator Kelompok Riset Toponimi Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Nani Darheni saat dihubungi di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Nani hal itu juga sejalan dengan resolusi Kelompok Pakar Nama Rupabumi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGEGN) yang menyebut penamaan tempat diwajibkan menggunakan bahasa lokal atau daerah.
Ia menyampaikan pemindahan IKN akan berimplikasi terhadap adanya migrasi penduduk, pemekaran wilayah, perkembangan ekonomi, sosial-politik, budaya, kesejarahan, lingkungan alam sekitar, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pemekaran yang meliputi wilayah administratif seperti desa/kelurahan, kampung/dusun, serta kecamatan juga akan terjadi di wilayah tersebut.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan komitmen pemberdayaan masyarakat sekitar IKN
Ia mengatakan alasan lain penggunaan bahasa daerah dalam penamaan suatu wilayah, yakni karena berhubungan dengan identitas budaya, pelestarian bahasa, penghormatan terhadap tradisi-nilai kelokalan, asal-usul dan sejarah penamaan yang dimiliki pemberi nama.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pelestarian serta preservasi, dan memperkuat kebudayaan setempat yang memiliki identitas serta memori kolektif dalam berkomunikasi.
Selain itu, menurutnya penamaan wilayah baru di IKN dengan menggunakan bahasa daerah juga bertujuan untuk memberikan edukasi preservasi budaya bagi kalangan generasi muda.
"Untuk edukasi pemeliharaan bagi generasi muda dan juga memacu inovasi dalam penggunaan bahasa setempat," katanya.
Ia menyampaikan toponimi atau penamaan wilayah memiliki peranan penting untuk mendokumentasikan budaya dan pengetahuan masyarakat di wilayah baru yang ada di IKN.
Baca juga: Dinkes Kaltim komitmen tingkatkan pelayanan kesehatan di IKN
Baca juga: Dinkes Kaltim komitmen tingkatkan pelayanan kesehatan di IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023