Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengungkap kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) yang berpeluang mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024 telah dibahas dan mengerucut menjadi empat nama.

Namun demikian, Prabowo masih enggan menyebutkan nama-nama kandidat tersebut.

"Tentang cawapres tadi, kami diskusi. Setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya, yang akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo usai rapat bersama ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat.

Prabowo menyampaikan nama-nama itu nantinya akan dirembukkan lagi ke masing-masing partai sampai ke tingkat akar rumput.

"Dan kami sudah sepakat dalam beberapa hari ini, kami (akan) kumpul lagi secara intensif setelah masing-masing partai berembuk, dan kami tugaskan jaringan kami dan mesin partai masing-masing untuk mengecek ke akar rumput kami, dan kami akan kumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan dari empat (nama) menjadi satu," jelasnya.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyebut dari empat nama itu, salah satunya ialah kandidat perempuan.

Jika merujuk pada nama-nama bakal cawapres yang saat ini muncul dalam sejumlah survei, empat nama itu dapat merujuk pada Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur).

Ada pula kemungkinan nama Erick Thohir, yang merupakan keturunan Lampung dan Jawa Barat; sementara Airlangga Hartarto merupakan politikus kelahiran Surabaya, Jawa Timur, dan berketurunan Jawa Tengah.

Sementara itu, Partai Demokrat, melalui Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra, juga menyebutkan nama-nama kandidat bakal cawapres untuk Prabowo merujuk pada empat nama, yaitu Airlangga Hartarto (usulan Golkar), Erick Thohir (usulan PAN), Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023