Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pendampingan kepada badan usaha milik desa (BUMDes) agar menjadi penggerak perekonomian desa.
"Kami berharap BUMDes bisa menjadi penggerak ekonomi desa masing-masing," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nuryulianita Sunawardhati di Penajam, Kamis.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, lanjut dia, menyarankan desa memiliki badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok.
Kemudian, ketersediaan sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, tambah dia, serta manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak ekonomi masyarakat.
Sejumlah pendampingan diberikan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada BUMDes di antaranya, mengarahkan menjadi lembaga berbadan hukum yang bisa memberikan peluang memperluas kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan unit usaha.
Strategi lainnya yang dilakukan melalui pendampingan program revitalisasi berupa pembenahan dan penataan BUMDes, jelas dia, serta memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pengelola menyangkut tata kelola kelembagaan.
"Pendampingan membantu pemetaan potensi unit usaha BUMDes, penataan keuangan dan penyusunan laporan keuangan," ujarnya.
Peran pendamping atau fasilitator dalam membantu memberikan pemahaman kepada pengelola BUMDes dan memastikan kegiatan usaha dapat berjalan terus diperkuat.
"BUMDes yang kreatif dan inovatif bakal mampu menjawab tantangan dan strategi pengembangan desa," katanya.
Pengoptimalan pengembangan BUMDes menjadi perhatian DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingat modal pengembangan BUMDes bersumber dari dana desa.
Berkembangnya BUMDes di setiap desa dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung, sebut Nuryulianita.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Kami berharap BUMDes bisa menjadi penggerak ekonomi desa masing-masing," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nuryulianita Sunawardhati di Penajam, Kamis.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, lanjut dia, menyarankan desa memiliki badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok.
Kemudian, ketersediaan sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, tambah dia, serta manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak ekonomi masyarakat.
Sejumlah pendampingan diberikan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada BUMDes di antaranya, mengarahkan menjadi lembaga berbadan hukum yang bisa memberikan peluang memperluas kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan unit usaha.
Strategi lainnya yang dilakukan melalui pendampingan program revitalisasi berupa pembenahan dan penataan BUMDes, jelas dia, serta memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pengelola menyangkut tata kelola kelembagaan.
"Pendampingan membantu pemetaan potensi unit usaha BUMDes, penataan keuangan dan penyusunan laporan keuangan," ujarnya.
Peran pendamping atau fasilitator dalam membantu memberikan pemahaman kepada pengelola BUMDes dan memastikan kegiatan usaha dapat berjalan terus diperkuat.
"BUMDes yang kreatif dan inovatif bakal mampu menjawab tantangan dan strategi pengembangan desa," katanya.
Pengoptimalan pengembangan BUMDes menjadi perhatian DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingat modal pengembangan BUMDes bersumber dari dana desa.
Berkembangnya BUMDes di setiap desa dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung, sebut Nuryulianita.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023