Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, meminta pejabat setempat untuk menjalankan pola hidup sederhana dan menghemat energi, sebagai upaya efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
"Instruski ini ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Kaltim nomor 67/757/org tentang Pola Hidup Sederhana Aparatur Pemerintah dan Penghematan Energi serta Efisiensi, tertanggal 6 Februari 2014," ungkap Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto, Jumat.
Sikap efisiensi yang harus diambil oleh aparatur pemerintah kata Dafip Haryanto, diantaranya, kegiatan rapat atau pertemuan misalnya seminar, rapat kerja, rapat koordinasi dan lain sebagainya agar dilaksanakan di gedung kantor yang dikelola oleh pemerintah atau badan usaha milik daerah, dengan ruangan yang sesuai jumlah peserta.
"Kemudian, rapat atau pertemuan dilaksanakan pada siang hari dan hindari penggunaan lift sehingga hemat energi listrik," kata Dafip Haryanto.
Selanjutnya, mengenai pembatasan kegiatan aparatur dan pola hidup sederhana kata Dafip Haryanto yakni, tidak menerima hadiah atau tanda kenangan berupa uang, benda dan apapun juga dari siapapun terkait langsung dan tidak langsung terkait jabatan pekerjaan.
Aparat juga kata dia tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam kegiatan apapun, langsung dan tidak langsung yang dapat berdampak pada ekonomi biaya tinggi.
"Acara seremonial agar dilakukan secara selektif, hemat dan sederhana," katanya.
Untuk penghematan energi dan prasarana kerja lanjut dia, dalam pengaturan temperatur pendingin udara (AC) diatur pada suhu minimal 25 derjat celius, dihidupkan mulai jam kerja sampai selesai jam kerja.
Aparat juga diimbau kata Dafip Haryanto untuk tidak menggunakan lampu pada ruang kerja yang memiliki akses cahaya matahari kecuali pada malam hari.
"Pada surat edaran Gubernur Kaltim itu juga disebutkan supaya mematikan peralatan listrik bila tidak digunakan lagi dan jika ada pegadaan peralatan kerja agar memilih produk yang hemat energi," ujar Dafip Haryanto.
Selain itu, penggunaan telepon kantor pun diatur, yaitu hanya untuk keperluan kedinasan, serta dilakukan sehemat mungkin, katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Instruski ini ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Kaltim nomor 67/757/org tentang Pola Hidup Sederhana Aparatur Pemerintah dan Penghematan Energi serta Efisiensi, tertanggal 6 Februari 2014," ungkap Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto, Jumat.
Sikap efisiensi yang harus diambil oleh aparatur pemerintah kata Dafip Haryanto, diantaranya, kegiatan rapat atau pertemuan misalnya seminar, rapat kerja, rapat koordinasi dan lain sebagainya agar dilaksanakan di gedung kantor yang dikelola oleh pemerintah atau badan usaha milik daerah, dengan ruangan yang sesuai jumlah peserta.
"Kemudian, rapat atau pertemuan dilaksanakan pada siang hari dan hindari penggunaan lift sehingga hemat energi listrik," kata Dafip Haryanto.
Selanjutnya, mengenai pembatasan kegiatan aparatur dan pola hidup sederhana kata Dafip Haryanto yakni, tidak menerima hadiah atau tanda kenangan berupa uang, benda dan apapun juga dari siapapun terkait langsung dan tidak langsung terkait jabatan pekerjaan.
Aparat juga kata dia tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam kegiatan apapun, langsung dan tidak langsung yang dapat berdampak pada ekonomi biaya tinggi.
"Acara seremonial agar dilakukan secara selektif, hemat dan sederhana," katanya.
Untuk penghematan energi dan prasarana kerja lanjut dia, dalam pengaturan temperatur pendingin udara (AC) diatur pada suhu minimal 25 derjat celius, dihidupkan mulai jam kerja sampai selesai jam kerja.
Aparat juga diimbau kata Dafip Haryanto untuk tidak menggunakan lampu pada ruang kerja yang memiliki akses cahaya matahari kecuali pada malam hari.
"Pada surat edaran Gubernur Kaltim itu juga disebutkan supaya mematikan peralatan listrik bila tidak digunakan lagi dan jika ada pegadaan peralatan kerja agar memilih produk yang hemat energi," ujar Dafip Haryanto.
Selain itu, penggunaan telepon kantor pun diatur, yaitu hanya untuk keperluan kedinasan, serta dilakukan sehemat mungkin, katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014