Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan sekitar 7.528 hektare sawah menjadi lahan produktif abadi berkelanjutan, sebagai upaya untuk menjaga eksistensi lahan pertanian yang secara perlahan terkikis oleh alih fungsi lahan.

Kepala Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surito Widarie, Jumat, mengatakan penetapan lahan seluas 7.528 hektare menjadi lahan pertanian produktif abadi berkelanjutan itu sebagai upaya mempertahankan wilayah itu sebagai lumbung pangan di Kaltim.

"Penetapan lahan seluas 7.528 hektare sawah sebagai lahan pertanian berkelanjutan abadi ini perlu dijaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan," tutur Surito.

Ancaman alih fungsi lahan pertanian di wilayah Penajam Paser Utara dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Hal tersebut, kata Surito, terbukti dari 12 ribu hektare lahan pertanian produktif, 300 hektare di antaranya telah beralih menjadi lahan perkebunan.

"Banyak lahan pertanian yang dialihkan menjadi perkebunan, baik kebun kelapa sawit atau kebun karet. Alih fungsi lahan itu, terus terjadi dari tahun ke tahun," ujar Surito.

Selain itu, untuk merealisasikan program ketahanan pangan nasional di Kalimantan Timur, pemerintah setempat juga berencana memasukkan 11 hektare lahan pertanian potensial ke dalam sebuah produk hukum rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami akan masukkan lahan pertanian potensial ke dalam rencana tata ruang wilayah tahun 2011 sampai 2031 untuk mendukung program pangan nasional," ujar Surito.

Selain sektor pangan, Pemkab Penejam Paser Utara juga berencana melindungi lahan perkebunan, khususnya perkebunan rakyat seluas 13 ribu hektare serta 1.400 hektare lahan sektor peternakan untuk dijadikan suatu produk hukum Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Produk hukum yang menetapkan lahan-lahan itu sebagai upaya perlindungan terhadap lahan berkelanjutan," kata Surito.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014