Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan dua orang pelaku, yaitu penjual dan kurir.
"Penangkapan kedua pelaku berinisial DDT (25) dan AM (34) berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar jalan gaya baru Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran," ujar Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.
Setelah mendapat informasi Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan. Namun, pelaku terbilang cukup lincah dan kerap berpindah tempat, sehingga petugas kesulitan menemukan lokasinya.
Ia menerangkan setelah melakukan perburuan selama beberapa hari, akhirnya tim opsnal Polsek Palaran berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan melakukan penggerebekan.
“Saat kami gerebek, kami menemukan DDT yang hendak mengirim sabu-sabu kepada pembeli. Dari tasnya, kami menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan 0,24 gram,” papar Zarma.
Pihaknya juga mengamankan AM yang merupakan penjual sabu-sabu. Di rumahnya, kami menemukan satu paket sabu-sabu yang tergeletak di lantai dengan berat bruto 0,14 gram
Selain itu, polisi juga menyita tiga buah handphone dari kedua pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Zarma.
Diketahui pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di jalan gaya baru sedangkan AM merupakan warga Dusun Sukamaju Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berdomisili di jalan gaya baru.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Palaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Zarma.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023