Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengupayakan jalur diversi untuk penyelesaian kasus kekerasan antar remaja di Balikpapan yang videonya viral belakangan ini. 

Diversi adalah penyelesaian perkara dari proses verbal atau proses hukum acara peradilan yang kaku ke proses di luar peradilan atau secara musyawarah.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan secara diversi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Inspektur Polisi Dua Iskandar Ilham ditemui di Balikpapan, Senin.

Dalam kasus kekerasan itu, baik pelaku maupun korban masih berusia remaja dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Korban adalah AA (13), kemudian pelaku DK dan MR yang juga berusia 13 tahun.

Iskandar menjelaskan kejadian pemukulan dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan DK dan MR kepada AA direkam seseorang dan kemudian video itu tersebar melalui media sosial hingga menjadi viral beberapa hari terakhir.

DK dan MR merundung AA di bangsal belajar sebuah masjid di Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Kejadian itu bermula saat korban AA mengirim pesan singkat lewat aplikasi Instagram kepada N, pacar terlapor, yaitu DK. Pesan ini disebutkan berisi kata-kata tak senonoh sehingga sang pacar pun melapor ke DK.

DK kemudian mengajak AA untuk bertemu. Tidak diketahui kenapa DK memilih tempat di masjid tersebut, namun AA datang.

DK datang bersama MR dan sejumlah kawannya yang lain. Namun, seperti terlihat pada video, hanya DK dan MR yang memukul dan menendang AA.

Diketahui juga peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 23 September 2023, namun baru pada akhir bulan itu kasusnya menjadi viral di dunia maya setelah seseorang mengunggah rekaman aksi DK dan MR menghajar AA.

Maka polisi pun bertindak. Tak lama berselang, Ipda Iskandar bersama timnya memanggil dan memeriksa enam orang remaja. Dua orang merupakan pelaku kekerasan dan empat orang lainnya merupakan saksi, termasuk N, pacar DK.

Selanjutnya, Unit PPA Polresta Balikpapan akan melakukan gelar perkara kasus itu. Untuk AA juga diberikan konseling dari psikolog dan dilakukan visum.

Mengingat kejadian sudah berlalu sepekan, untuk luka fisik secara kasat mata tidak terlihat lagi. Namun, polisi tetap melakukan visum pada Minggu (1/10) untuk bukti medis dari dokter.

"Kami akan terus laporkan perkembangan kasusnya," kata Iskandar.

Pernyataan serupa disampaikan Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, bahwa pihaknya terutama berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak Keluarga Berencana Kota Balikpapan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami usahakan penyelesaian sesuai aturan dan dapat diterima semua pihak," kata Kapolres.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023