Polda Kaltim menelusuri sejumlah aspek terkait kecelakaan truk bermuatan batu bara yang terbalik di kilometer 12 tol Balikpapan-Samarinda, pada Selasa (19/9).

“Kami menemukan plat nomor yang digunakan truk itu dengan pajak sudah mati lebih dari 40 tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim (Dirlantas) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sonny Irawan, Jumat.

Plat tanda nomor truk Toyota Colt Diesel itu adalah KT 8339 LN. Sedangkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan, sesuai Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SimPaTor), telah berakhir pada 1 Januari 1970.

Ketika nomor ini dikonfirmasikan ke Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SimPaTor), disebutkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk sudah berakhir pada 1 Januari 1970.

SimPaTor adalah layanan pajak daring oleh Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda).

Baca juga: Sopir truk rem blong di turunan Rapak Balikpapan jadi tersangka

"Kami harus melakukan pengecekan menggunakan sistem Electronic Registration dan Identification (ERI) yang bisa lebih detail," ujar Kombes Sonny.

Selain terkait STNK yang telah mati, peristiwa truk batu bara terguling itu juga ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, terutama terkait kepemilikan dan dugaan pertambangan batubara ilegal.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombespol Juda Nusa menyampaikan direktoratnya masih menyelidiki dugaan tersebut.

"Untuk kepemilikan batu bara masih kami dalami,” kata Kombes Juda.

Truk pengangkut batu bara melintas di jalan tol melanggar peraturan daerah yaitu Pergub Kaltim No.43/2013 pada Pasal 2 tentang larangan angkutan batu bara di jalanan umum, kecuali batu bara kemasan untuk rumah tangga.

Baca juga: Kerugian truk "nyelonong" diperhitungkan mencapai Rp500 juta

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023