Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang pejabat kewilayahan mulai kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kecamatan Sepaku, agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau izin pendirian bangunan yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
"Kewenangan perizinan terkait mendirikan bangunan sudah sepenuhnya di bawah kendali Otorita IKN," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Minggu.
 
Satpol PP Penajam Paser Utara, menurut Margono, akan melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa izin yang lengkap di wilayah IKN Nusantara, yaitu izin dari Otorita IKN.

"Kami masih mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban di kawasan IKN Nusantara," katanya.

Sebelumnya, Margono mengatakan instansinya telah menyampaikan pemberitahuan tentang larangan pemberian izin atau surat rekomendasi pendirian bangunan yang masuk dalam wilayah IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.

Baca juga: KSOP terbitkan 15 izin pemanfaatan garis pantai untuk IKN
 
"Kewenangan penertiban kami menyangkut bangunan liar atau tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," katanya.
 
Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)  Otorita IKN.
 
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lanjut Margono, kewenangan penertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan Sepaku masih berada di bawah Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum terdapat Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan ibu kota negara Indonesia.
 
Saat ini, kewenangan terkait perizinan pembangunan sudah beralih ke Otorita IKN, sedangkan penegakan ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Sepaku, masih menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
'Kami temukan sejumlah bangunan di wilayah IKN Nusantara terindikasi berdiri tanpa izin, kami akan identifikasi dan melakukan penindakan," demikian Margono Hadi Susanto.

Baca juga: Kejari Penajam terima berkas perkara tambang ilegal di IKN Nusantara

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023