Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) terdakwa kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Post) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menilai dakwaan jaksa kepada kliennya adalah prematur.

“Bila ingin membuktikan kepemilikan atas tanah, maka cek saja atas nama siapa sertipikatnya,” kata Sugeng Teguh Santoso yang juga ketua lembaga Indonesian Police Watch (IPW), Rabu.

Pengacara dari Peradi Pergerakan ini memaparkan, orang yang namanya tertera di sertipikat, maka itulah pemilik dari tanah yang dimaksud. Bila ingin menyangkal atau menyatakan nama yang tertera di sertipikat adalah bukan pemilik, maka pertama-tama pihak yang menyangkal bisa membawa kasusnya ke sidang perdata terlebih dahulu.

Sidang perdata itu untuk secara administrasi membatalkan sertipikat tersebut, bila memang terbukti ada kesalahan dalam proses pembuatannya. Sertipikat tersebut harus bisa dibatalkan terlebih dahulu untuk membuktikan sangkalan atau klaim bahwa orang yang namanya tertera di sertipikat, bukan pemilik lahan yang sebenarnya.

Faktanya, kata Sugeng, semua lahan yang disengketakan kepemilikannya oleh PT Duta Manuntung, memiliki sertipikat atas nama Zainal Muttaqin,  tertera jelas di dalamnya sebagai pemilik.  

“Jadi dakwaan jaksa ini prematur,” tandas Sugeng. Apalagi, pada faktanya, tidak pernah ada sidang perdata untuk menyangkal keabsahan sertipikat atas nama Zam tersebut.

“Karena itu, saat ditanya hakim apakah terdakwa mengerti yang didakwakan kepadanya, Zam menggeleng. Masa iya dia menggelapkan sertipikat tanah atas namanya sendiri,” kata Sugeng lagi.

Terdakwa Zainal Muttaqin alias Zam (62 tahun) disidang untuk pertama kali dalam kasus penggelapan ini pada Selasa 13/9. Mantan direktur utama PT Duta Manuntung (DM) selaku penerbit koran Kaltim Post itu mengaku tidak mengerti dan tidak paham dituduh menggelapkan sertipikat tanah atas namanya sendiri.

“Ya, nanti silakan dibuktikan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zam ada sejumlah bidang tanah di Balikpapan dan Samarinda, di Kalimantan Timur, dan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina mendakwa Zam dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 17 September mendatang.

Zam adalah mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (DM/penerbit koran Kaltim Post.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) jelang sidang di PN Balikpapan, Selasa 12/9/2023. (ANTARA/Novi Abdi)


Zam menjadi tersangka setelah kuasa hukum JJMN dan PT DM Andi Syarifuddin melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri. Zam dilaporkan atas  dugaan penggelapan aset perusahaan selama menjabat Direktur Utama Kaltim Post pada 1993 hingga 2016.

Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, dia juga dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, yaitu membeli enam bidang tanah.
Memasuki tahun 2017, Rapat Umum Pemegang Saham PT DM memerintahkan Zam agar mengembalikan aset tanahnya yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Zam menolak dengan alasan tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama ini. Buktinya adalah sertifikat kepemilikan enam aset tanah tersebut seluruhnya atas nama Zam sehingga perusahaan sama sekali tidak punya hak atas aset pribadi pegawainya. 

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023