Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan payung hukum berupa peraturan bupati(Perbub) atau peraturan kepala daerah(Perkada) menyangkut Desa Tangguh Bencana (Destana).
"Saat ini, sedang menyusun peraturan bupati atau peraturan kepala daerah menyangkut Destana di setiap desa," kata Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Kamis.
Pada regulasi tersebut, katanya, tercantum salah satu prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan dan operasional Destana. Karena Destana menjadi program prioritas setiap desa.
Pada regulasi tersebut, katanya, tercantum salah satu prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan dan operasional Destana. Karena Destana menjadi program prioritas setiap desa.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan Destana bakal masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Dalam prioritas penggunaan dana desa dari APBD itu salah satunya untuk Destana," tambahnya.
Destana merupakan program setiap desa harus memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta dengan segara dapat mengetahui kerugian dampak bencana.
Sejumlah desa di Kabupaten Penajam.Paser Utara telah menindaklanjuti pembentukan Destana dengan berisikan relawan bencana dari warga desa bersangkutan.
Para relawan bencana bertugas melakukan sosialisasi kepada warga desa sekaligus memberikan pelatihan mengenai cara-cara penanganan bencana.
"Destana sebagai upaya mengurangi risiko dan menanggulangi bencana secara cepat dan tepat," katanya.
Keberadaan Destana diharapkan bisa semakin menekan potensi terjadinya bencana, terutama di wilayah yang rawan banjir, serta kebakaran dan tanah longsor, demikian Pang Irawan.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023