Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyatakan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) bebas atau tidak memiliki bakal calon legislatif yang pernah dihukum pidana, apalagi narapidana korupsi atau koruptor.
"Selama masa klarifikasi antara 19-28 Agustus lalu, kami tidak mendapat tanggapan masyarakat, sehingga kami hanya menunggu waktu untuk pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November," kata Komisioner KPU Balikpapan Mega Ferry Fariany, di Balikpapan, Senin.
Dalam tahap DCS itu, Mega memastikan 650 bakal calon legislator yang meliputi 399 laki-laki dan 251 perempuan yang berasal dari 17 partai politik yang terdaftar di KPU Balikpapan itu tidak ada satupun bekas narapidana yang terdaftar.
"Memang sempat ada satu orang napi yang mendaftarkan diri, tapi dia masuk dalam rombongan 63 bakal calon legislatif yang gagal di tahap verifikasi administrasi pada 6-11 Agustus. Jadi, kami hentikan di verifikasi administrasi pasca perbaikan," katanya.
Ketika KPU mencoba untuk mencocokkan data di Pengadilan Negeri, ternyata yang bersangkutan itu memang pernah melakukan perbuatan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, kemudian divonis 3 tahun, dan sekarang sudah bebas, namun belum sampai lima tahun, maka parpolnya langsung mengganti, sebab tidak memenuhi syarat.
Aturan untuk bekas narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ada di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut ada pada pasal 11 poin (G) yang berbunyi narapidana bisa mencalonkan diri jika tidak pernah menjadi atau sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, pasal 11 poin (b) nomor (11) menyebutkan, bekas terpidana baru bisa maju mencalonkan diri apabila telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
Waktu lima tahun itu terhitung dari masa selesai menjalani hukuman hingga hari terakhir masa pengajuan bakal calon legislatif.
“Jadi pertama yang dilihat adalah ancaman hukuman yang tertera di undang-undang, bukan vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan. Kemudian, jarak waktu antara yang bersangkutan bebas dengan tanggal terakhir masa pengajuan bakal calon legislatif,” jelas Fariany.
Dengan demikian yang bersangkutan baru bisa maju sebagai calon legislatif bila sudah tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Tentang laporan harta kekayaan, Mega Fariany menegaskan bahwa baik itu untuk napi korupsi atau lainnya, belum diberlakukan saat pendaftaran.
"Laporan harta kekayaan itu wajib dilampirkan setelah semua proses pendaftaran selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023