Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pemprov Kaltim mengusulkan 12 calon  penerima pernghargaan lingkungan Kalpataru kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengikuti seleksi atau penilaian penghargaan nasional 2014.

Usulan tersebut disampaikan Pemprov Kaltim paling lambat 10 Maret 2014, yang berasal dari Kota Samarinda dua orang, Kutai Kartanegara tiga orang, Bulungan dua orang,  Kutai Barat dua orang serta Bontang, Paser dan Berau masing-masing  satu orang.

“Penghargaan Kalpataru diberikan kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsih dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dari 12 usulan tersebut, Pemprov Kaltim berharap ada yang berhasil meraih prestasi,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi di Kantor BLH Kaltim, Rabu (19/2).

Pemberian penghargaan tersebut juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada setiap orang di Indonesia, khususnya di Kaltim agar selalu memberikan kontribusi yang besar dalam kelestarian lingkungan di daerah.

Syarat utama calon yang diusulkan adalah secara mandiri, tanpa pamrih dan secara swadaya telah berbuat nyata untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta kegiatan yang dilakukan sekurang-kurangnya selama lima tahun dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan alam, sosial, ekonomi dan budaya di daerah.

“Penghargaan ini diberikan dalam empat kategori, yaitu perintis lingkungan, pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan dan pembina lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, syarat peserta yang patut mengikuti seleksi penerima penghargaan tersebut, yakni mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran bagi masyarakat di daerah tersebut.

Sedangkan  organisasi informal atau kelompok masyarakat yang masuk usulan adalah persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama dan berinteraksi guna memenuhi tujuan, menempati wilayah yang sama dan berlangsung relatif lama, masing-masing anggota terikat pada nilai dan norma atau aturan yang dipahami dan dipedomani bersama.

 Masing-masing anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Contohnya, kelompok swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa/dusun/kampung, paguyub­an,  rukun warga, karang taruna, kelompok marga serta kelompok lain yang berbasis masyarakat lokal.

“Pengusulan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok, termasuk pers, organisasi swadaya masyarakat, pejabat pemerintah, dan masyarakat luas, asal tidak mengusulkan diri sendiri atau kelompok. Sedangkan surat pengantar usulan harus disampaikan dari Pemda atau Pemprov,” jelasnya.

Penghargaan Kalpataru di Kaltim pernah diterima Kepala Adat Wehea, Ledjie Taq, bagi masyarakat Wehea dari Presiden SBY pada 2009.(Humas Prov kaltim/jay).

 



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014