Kuasa hukum CV BMS bakal berupaya melakukan banding terhadap putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur kepada EP yang menilai tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP," ujar kuasa hukum CV BMS Agung Alit Suarnata di Penajam, Kamis.
EP divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan atau penggelapan lebih kurang Rp13,8 miliar saat menjabat sebagai Manajer Operasional CV BMS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa (22/8).
Sementara tuntutan JPU delapan tahun penjara dan denda 500 juta, sesuai hasil penyidikan ada unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang.
"Kami harap vonis sesuai tuntutan JPU karena unsur-unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang terpenuhi, mungkin ada upaya lakukan banding," katanya.
CV BMS tidak menerima putusan majelis hakim, sebab tidak sesuai kerugian perusahaan dan akibat yang ditimbulkan seperti dokumen dan bukti lainnya yang tidak ada, serta EP tidak bisa mempertanggungjawabkan.
Kemudian majelis hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan.
Namun pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dengan putusan majelis hakim tersebut karena mempunyai pertimbangan lain, menurut dia, diharapkan JPU melakukan upaya hukum banding agar ada kepastian keadilan terhadap putusan majelis hakim.
"Kami tidak menyangka vonis klien kami lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tapi kami tetap menanyakan kepada EP dan keluarga apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya," jelas penasihat Hukum EP, Dientia Dinnear.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023