AJI Balikpapan mengingatkan agar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud untuk taat pada Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers saat menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.

"Mohon untuk untuk gunakan mekanisme sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers," ujar Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan di Balikpapan, Selasa.

Oleh karena itu, ia mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.

Sebelumnya, Wali Kota Rahmad Mas’ud melalui tim komunikasinya telah melayangkan somasi kepada Suara.com.

Mereka memandang sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap pribadi Rahmad Mas’ud.

Tim Komunikasi Rahmad Masud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka anggap menjurus ke fitnah dan kebohongan.

Sembilan berita itu juga telah dikutip oleh delapan media berita daring lainnya dan menghasilkan belasan berita dengan materi yang sama.

Mereka lalu menganggap ada sedikitnya empat pelanggaran pasal kode etik jurnalistik, seperti tidak mengkonfirmasi kepada pejabat tersebut dan tidak mengecek sumber berita.

Karena itu, AJI Balikpapan juga mendorong agar Suara.com segera merespons keberatan dari tim Rahmad Masud secara proporsional, utamanya dengan memuat hak jawab.

"Adapun mengenai permintaan pencabutan berita tentu ada aturan main," jelas Teddy.

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Teddy mengingatkan, pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Taat etika
Ia juga mengingatkan agar jurnalis dan redaksi media selalu taat etika, termasuk setiap berita sudah menjalani proses konfirmasi, cek dan cek sekali lagi dan sekali lagi, menaati etika, sebelum diterbitkan dan dipublikasikan.

"Apalagi setiap berita yang dapat merugikan pihak lain, harus ada konfirmasi atau jawaban dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan,” jelasnya.

Kemudian, setiap koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber selanjutnya juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.

Teddy juga mengingatkan setiap media siber tunduk pada mekanisme UU Pers. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023