Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diminta secara serentak mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah memperingati hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia bentuk kecintaan sebagai bangsa Indonesia.
 
"Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih depan rumah masing-masing sambut kemerdekaan tiap Agustus," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Jumat.
 
Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, pada transportasi umum hingga transportasi pribadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pengibaran bendera secara serentak itu sesuai isi surat edaran di Kabupaten Penajam Paser Utara tentang pengibaran bendera Merah Putih pada 1-30 Agustus 2023.

Baca juga: Bakesbangpol Paser gerakan 24 ribu bendera jelang HUT RI
 
Pengibaran bendera Merah Putih, menurut Sodikin, menjadi pengingat perjuangan dan tercipta suasana menghormati pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga membagikan 3.000 bendera Merah Putih kepada warga agar segera dipasang di wilayah masing-masing menyambut HUT RI.
 
Pembagian bendera Merah Putih dapat mengingatkan seluruh masyarakat, lanjut Sodikin, bahwa Indonesia berdiri dengan simbol nasionalisme yaitu bendera Merah Putih.
 
Masyarakat juga diminta merayakan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan sederhana dan tertib, tetap dalam semangat kemerdekaan sebagai kecintaan bangsa Indonesia, demikian Sodikin.

Baca juga: Pemkab Kukar dan TNI membagikan 10 juta Bendera Merah Putih

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023