Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser menargetkan gerakan pengumpulan dan pembagian bendera Merah-Putih sebanyak 24 ribu bendera jelang HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
“Target kami terkumpul 24 ribu lebih bendera yang nantinya dibagikan ke masyarakat,” kata Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding, pada Senin (31/7).
Jumlah tersebut, kata Nonding, dikumpulkan dari perangkat daerah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, perbankan, partai politik, ormas, hingga perguruan tinggi.
“Saat ini, masih proses pengumpulan. Batas terakhir 10 Agustus, " kata Nonding.
Alasan batas terakhir pengumpulan terakhir tanggal 10 Agustus, kata Nonding, bertepatan dengan hari puncak gerakan pembagian bendera yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Paser.
"Acara puncak atau seremonialnya dilakukan Bupati Paser, " katanya.
Baca juga: Pemkot Samarinda sebarkan 20.000 bendara merah putih sambut HUT RI
Untuk pengumpulan bendera di wilayah kecamatan, kata Nonding, dikoordinir masing-masing camat.
"Camat melaporkan kegiatan pengumpulan bendera ke Bupati melalui Bakesbangpol, " katanya.
Khusus di Ibu kota kabupaten, lanjut, pembagian bendera akan diserahkan melalui Forum RT.
Dasar pelaksanaan kegiatan pengumpulan bendera merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.2.1/1965/SJ tanggal 7 April 2023, tentang gerakan pembagian bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tujuannya untuk menggugah cinta tanah air dan meningkatkan nasionalisme dan patriotisme seluruh masyarakat, " Kata Nonding.
Gerakan pembagian bendera merah putih ini didasari pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pemkab Kukar dan TNI membagikan 10 juta Bendera Merah Putih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Target kami terkumpul 24 ribu lebih bendera yang nantinya dibagikan ke masyarakat,” kata Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding, pada Senin (31/7).
Jumlah tersebut, kata Nonding, dikumpulkan dari perangkat daerah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, perbankan, partai politik, ormas, hingga perguruan tinggi.
“Saat ini, masih proses pengumpulan. Batas terakhir 10 Agustus, " kata Nonding.
Alasan batas terakhir pengumpulan terakhir tanggal 10 Agustus, kata Nonding, bertepatan dengan hari puncak gerakan pembagian bendera yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Paser.
"Acara puncak atau seremonialnya dilakukan Bupati Paser, " katanya.
Baca juga: Pemkot Samarinda sebarkan 20.000 bendara merah putih sambut HUT RI
Untuk pengumpulan bendera di wilayah kecamatan, kata Nonding, dikoordinir masing-masing camat.
"Camat melaporkan kegiatan pengumpulan bendera ke Bupati melalui Bakesbangpol, " katanya.
Khusus di Ibu kota kabupaten, lanjut, pembagian bendera akan diserahkan melalui Forum RT.
Dasar pelaksanaan kegiatan pengumpulan bendera merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.2.1/1965/SJ tanggal 7 April 2023, tentang gerakan pembagian bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tujuannya untuk menggugah cinta tanah air dan meningkatkan nasionalisme dan patriotisme seluruh masyarakat, " Kata Nonding.
Gerakan pembagian bendera merah putih ini didasari pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pemkab Kukar dan TNI membagikan 10 juta Bendera Merah Putih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023