Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, kembali melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, sebagai langkah awal memperoleh persetujuan dari Kejaksaan RI untuk penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
"Perkara yang dilakukan mediasi untuk memperoleh penyelesaian di luar persidangan alias restorative justice (RJ) kali ini, adalah penganiayaan yang dilakukan tersangka F kepada korban atas nama Rudianyah," ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Rabu.
Mediasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda Melati Warna Dewi, untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebelumnya, tersangka F disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Rusdy.
Baca juga: Kejari Samarinda fasilitasi keadilan restoratif tiga kasus
Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ.
Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.
Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan RJ adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian Peraturan Kejaksaan (Perks) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lantas Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Mediasi untuk perolehan RJ tidak untuk pembalasan bagi tersangka atau pelaku tindak pidana, namun untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Rusdy.
Baca juga: Suami siri bebas dari ancaman penjara lewat keadilan restoratif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Perkara yang dilakukan mediasi untuk memperoleh penyelesaian di luar persidangan alias restorative justice (RJ) kali ini, adalah penganiayaan yang dilakukan tersangka F kepada korban atas nama Rudianyah," ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Rabu.
Mediasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda Melati Warna Dewi, untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebelumnya, tersangka F disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Rusdy.
Baca juga: Kejari Samarinda fasilitasi keadilan restoratif tiga kasus
Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ.
Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.
Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan RJ adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian Peraturan Kejaksaan (Perks) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lantas Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Mediasi untuk perolehan RJ tidak untuk pembalasan bagi tersangka atau pelaku tindak pidana, namun untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Rusdy.
Baca juga: Suami siri bebas dari ancaman penjara lewat keadilan restoratif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023