Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Kalimantan mengapresiasi PT PLN (Persero) dalam mensertifikatkan lahan tanah milik PLN sebagai upaya mengamankan aset negara, dikuatkan dengan penandatanganan kerjasama kedua belah pihak.
 
"Kami berusaha semaksimal mungkin dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada, dan kolaborasi dengan PT PLN Persero menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam upaya mencapai target sertifikasi tanah milik PLN di Kalimantan," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim-Kaltara Asnaedi di Samarinda, Rabu.
 
Ia mengatakan PLN saat ini telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan aset PLN, salah satunya mensertifikatkan lahan atau tanah yang juga menjadi langkah strategis dalam mengamankan aset-aset negara secara efektif.
 
Menurutnya pada tahun 2024, target sertifikasi tanah PLN di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sudah dapat tercapai. BPN siap berkolaborasi dan mendukung PT PLN Persero dalam mencapai tujuan tersebut.
 
"Kami berharap kerjasama ini akan membawa manfaat yang baik bagi kedua belah pihak," kata Asnaedi.
 
Sementara itu, Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani menyampaikan, sejak tahun 2019 hingga saat ini, PT PLN (Persero) telah mencapai 82 persen dari target sertifikasi aset, berkat kolaborasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Ia juga menyampaikan harapan besar agar di semester II tahun 2023 pencapaian aset sertifikasi dapat mencapai lebih dari 100 persen, sehingga 2000 aset lainnya dapat disertifikatkan secara aman dan sesuai dengan amanah dari Menteri.
 
Lindasari menyebutkan PT PLN (Persero) pada kesempatan ini menerima 60 sertifikat baru yang diterima sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2023. Rincian sertifikat tersebut mencakup tiga sertifikat untuk BPN Kanwil Kalbar, 25 sertifikat untuk BPN Kanwil Kaltimra, dan 32 sertifikat untuk BPN Kanwil Kalsel. 
 
"Capaian ini sebagai hasil dari kolaborasi antara pengelola aset PLN dengan rekan-rekan BPN dalam pelaksanaan sertifikasi dan penanganan kendala sertifikasi aset tanah PLN," ucap Lindasari.
 
Selain itu, PT PLN  juga telah menerima informasi tentang ditandatanganinya keputusan Menteri atau RPPM tentang pemberian hak guna bangunan (HGB) PLTU 1 Kalbar di Mempawah seluas 19,8 hektar.
 
Lindasari. mengemukakan dalam upaya menjaga keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah dengan perencanaan tata ruang yang ketat, PT PLN  juga menjalin kerjasama dalam bidang sertifikasi untuk periode tahun 2023.
 
"Kami juga menyadari bahwa banyak aset yang dikelola memiliki dokumen kepemilikan yang minim, sehingga perlu dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan permasalahan terkait sertifikasi dan perizinan yang efektif," ujar Lindasari.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023