Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser masih menunggu pengajuan pengukuran ulang  Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Perkebunan Nusantara XIII yang dipermasalahkan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

"Kami masih menunggu permohonan pengukuran ulang dari PTPN XIII," kata Kepala BPN Paser Rusli Yahya, di Tana Paser, Selasa.

Pengukuran ulang ini, kata Rusli untuk memastikan batas-batas wilayah yang menjadi hak PTPN XIII sekaligus memperjelas posisi lahan yang sekarang sedang dipermasalahkan warga Desa Tepian Batang.

Sambil menunggu permohonan PTPN XIII, tambah dia, BPN telah menginventarisasi kembali data-data HGU yang dimiliki perusahaan plat merah itu.

"Data-data yang diinventarisir adalah HGU milik PTPN XIII yang ada di daerah Long Pinang, Bekoso dan Pasir Belengkong," katanya.

Sebelumnya, warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot memasang patok pada lahan yang digarap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang diklaim telah menyerobot lahan milik warga.

Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut juga telah dilaporkan warga ke polisi. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014