Kepolisian Resor Paser, Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi dengan tiga tersangka.
"Ada tiga tersangka sudah kami tahan berikut barang bukti, " kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot,Paser, Kamis.
Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7) sekitar Pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.
"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, " kata Helmi.
Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 Wita, tim mengamankan beberapa orang di Guest House tersebut.
"Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu Helmi.
Di tempat kejadian perkara, tim mengamankan uang sebesar Rp633.000 dan satu ponsel merek OPPO A1k warna merah milik RA. Kemudian, uang sebesar Rp146.000 dan satu unit ponsel merek Realme C11 warna abu-abu milik FH. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO V2025 warna sunset melody milik NS.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, " katanya.
Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Ada tiga tersangka sudah kami tahan berikut barang bukti, " kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot,Paser, Kamis.
Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7) sekitar Pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.
"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, " kata Helmi.
Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 Wita, tim mengamankan beberapa orang di Guest House tersebut.
"Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu Helmi.
Di tempat kejadian perkara, tim mengamankan uang sebesar Rp633.000 dan satu ponsel merek OPPO A1k warna merah milik RA. Kemudian, uang sebesar Rp146.000 dan satu unit ponsel merek Realme C11 warna abu-abu milik FH. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO V2025 warna sunset melody milik NS.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, " katanya.
Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023