Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Resor Paser  terkait pelaksanaan pemilihan umum  (Pemilu) 2024 mendatang.

Penandatangan perjanjian kerjasamai dilakukan Ketua KPU Paser Abdul Qoyim Rasyid  dan  Kepala Kepolisian Resor Paser  AKBP  Kade Budiyarta, di Kantor KPU, Tanah Grogot,  Kamis  ( 27/7).

“Melalui kerjasama ini akan terbangun sinergitas antara  KPU dan Polres Paser selama pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu,“ kata Qoyyim.

Ia mengatakan dalam kerja sama  tersebut baik KPU maupun Polres Paser saling bertukar informasi agar semua tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya setiap tahapan pemilu pasti ada potensi kerawanan atau gangguan, di situlah membutuhkan pengamanan dari personel Polri karena memang  sudah menjadi tugas dan fungsinya,” kata Qoyyim.

Sebaliknya, kata dia, pihak kepolisian juga terbantu dengan pertukaran informasi karena bisa mengetahui semua kegiatan yang dilaksanakan KPU.

“Polisi bisa lebih awal mendeteksi potensi kerawanan dalam setiap tahapan pemilu," kata Qoyim.

Ia menjelaskan secara umum ruang lingkup kerjasama antara KPU dengan Polres Paser meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia.

“Dalam berbagai kesempatan, KPU juga memaparkan kegiatan KPU di setiap tahapan, “ katanya.

Diakuinya bahwa penandatanganan  kerjasama ini baru dilakukan di tengah tahapan pemilu sudah berjalan, karena ini hanya kegiatan seremonial.

“Namun prakteknya sebenarnya  KPU sudah bekerjasama dengan kepolisian sejak tahapan dimulai, hari ini hanya acara  seremonial,” jelas Qoyyim.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023