Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang melarang wartawan membawa alat kerja ketika hendak melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor Kejaksaan.
“Kami mohon maaf kepada teman-teman wartawan, ke depan akan kami evaluasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imranatan, di Tanah Grogot, Kamis (20/7).
Diakui Hendi, memang ada aturan kepada masyarakat yang akan bertemu dengan pejabat di kejaksaan untuk meninggalkan semua barang bawaan termasuk alat komunikasi di tempat yang sudah disediakan.
“Untuk tamu memang ada aturannya, dilarang membawa alat komunikasi, khusus untuk pers atau wartawan akan dipertimbangkan karena alat komunikasi bagi wartawan merupakan alat kerja,” kata Hendi.
Menurut Hendi, wartawan cukup menunjukkan kartu pers selanjutnya bisa diarahkan untuk bertemu dengan pejabat yang dituju.
Sebelumnya sejumlah wartawan mengeluh dengan aturan yang diberlakukan Kejaksaan Negeri Paser yang melarang wartawan membawa peralatan kerja masuk ke ruangan pejabat kejaksaan. Para wartawan menganggap aturan itu berlebihan. Seperti dituturkan Syaiful, Wartawan Harian Tribun Kaltim yang pagi bersama wartawan lain itu hendak menemui Kepala Seksi Pidana Khusus Taufik.
“Kalau kami tidak boleh bawa alat kerja, terus saya wawancara pakai apa, saya sudah menunjukkan kartu pers, tetap saja tidak boleh bawa alat kerja,” katanya keheranan.
Menurut Syaiful, perlakuan tidak mengenakan kepada wartawan dimulai sejak masuk ke halaman kantor Kejaksaan. Seorang pegawai kejaksaan akan mendatangi sampai ke tempat parkir. Kemudian pegawai kejaksaan tersebut “menginterogasi’ layaknya penyidik.
“Padahal kami sudah sampaikan dari media, si pegawai tetap tak peduli," kata Syaiful kesal.
Perlakukan tidak mengenakan juga dialami Rano, Wartawan Balikpapan Pos yang beberapa waktu lalu juga hendak bertemu Kasi Pidsus.
“Saya harus berdebat, tapi tetap saja tidak diperbolehkan membawa alat kerja,“ katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Teddy Rumengan menyesalkan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser kepada wartawan.
Menurut, Teddy tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser telah menghalangi kerja wartawan yang dilindungi UU Pers.
“Saya kira aturan itu berlebihan, hormatilah kerja wartawan yang dilindungi UU Pers,“ katanya.
Dikemukakannya, alat kerja wartawan seperti handphone, kamera itu melekat dengan kerja wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto menyarankan agar masalah yang menimpa wartawan dapat dikomunikasikan dengan Kejaksaan.
“Soal aturan itu kan kewenangan Kajari di sana, kami sarankan coba komunikasikan dengan pihak kejaksaan, kira-kira bagaimana solusinya, karena wartawan kalau mau wawancara kan butuh alat perekam,” ujar Toni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023