Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyurati panitia pemilihan kecamatan (PPK) berkaitan dengan teknis penyusunan pendataan pemilih khusus (DPK) pemilu legislatif 2014.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Selasa, mengatakan, dalam surat bernomor 13/KPU-Nnk-021.436126/I/2014 dijelaskan mengenai petunjuk teknis (juknis) penyusunan DPK dan Surat Edaran KPU RI nomor 858/KPU/XII/2013 tertanggal 24 Desember 2013 tentang revisi jadwal kerja KPU.
"Surat tersebut juga berisi petunjuk mengenai masalah penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014 sebagai tindaklanjut dari Surat KPU RI nomor 838/KPU/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2013 perihal Penyempurnaan DPT penyusunan," katanya.
Ia mengatakan, mencermati surat edaran KPU tersebut, KPU kabupaten/kota dibantu panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil untuk memperbaiki nomor induk kependudukan (NIK) invalid yang masih tersisa.
Selain itu, katanya, KPU juga meminta penghapusan data ganda antar kabupaten/kota, memberikan tambahan kolom pada bagian kanan dalam format excel dan memberikan tanda/simbol pada kolom tersebut.
Kemudian mengenai penyempurnaan DPT, kata dia, KPU kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS dan masyarakat bahwa pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat didaftar ke dalam DPK hingga 14 hari sebelum pemungutan suara.
"Penyusunan DPK pemilu 2014, menurut Surat 838/KPU/XII/2013 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013 dan memperhatikan juknis penyusunan DPK," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan revisi jadwal kerja KPU yang disampaikan kepada seluruh PPK se Kabupaten Nunukan melalui KPU setempat bahwa penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK I pada 7-26 Januari 2014.
Sementara penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK II pada 2-23 februari 2014 dan penyempurnaan dan penyusunan DPK III pada 6-26 Maret 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Selasa, mengatakan, dalam surat bernomor 13/KPU-Nnk-021.436126/I/2014 dijelaskan mengenai petunjuk teknis (juknis) penyusunan DPK dan Surat Edaran KPU RI nomor 858/KPU/XII/2013 tertanggal 24 Desember 2013 tentang revisi jadwal kerja KPU.
"Surat tersebut juga berisi petunjuk mengenai masalah penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014 sebagai tindaklanjut dari Surat KPU RI nomor 838/KPU/XII/2013 tertanggal 11 Desember 2013 perihal Penyempurnaan DPT penyusunan," katanya.
Ia mengatakan, mencermati surat edaran KPU tersebut, KPU kabupaten/kota dibantu panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil untuk memperbaiki nomor induk kependudukan (NIK) invalid yang masih tersisa.
Selain itu, katanya, KPU juga meminta penghapusan data ganda antar kabupaten/kota, memberikan tambahan kolom pada bagian kanan dalam format excel dan memberikan tanda/simbol pada kolom tersebut.
Kemudian mengenai penyempurnaan DPT, kata dia, KPU kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS dan masyarakat bahwa pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat didaftar ke dalam DPK hingga 14 hari sebelum pemungutan suara.
"Penyusunan DPK pemilu 2014, menurut Surat 838/KPU/XII/2013 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013 dan memperhatikan juknis penyusunan DPK," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan revisi jadwal kerja KPU yang disampaikan kepada seluruh PPK se Kabupaten Nunukan melalui KPU setempat bahwa penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK I pada 7-26 Januari 2014.
Sementara penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK II pada 2-23 februari 2014 dan penyempurnaan dan penyusunan DPK III pada 6-26 Maret 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014