Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkoba seberat 1,23 kilogram dengan melarutkan ke air, pada Kamis (22/6).

”Sebelumnya sebanyak tiga gram sudah kami sisihkan untuk diperiksa di laboratorium guna pembuktian di pengadilan nanti,” kata Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat (Kasubdit Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Wijaya di Markas Polda Kaltim, di Balikpapan.

Narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti dari kejahatan Herman Goli alias Mang bin Nuhari yang ditangkap pada pekan ketiga Juni 2023 di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga.

Dari pengujian di Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, terbukti bubuk tersebut adalah metafetamin atau sabu-sabu yang tergolong narkoba tingkat satu dan dilarang peredarannya.

Herman Goli ditangkap polisi di Jalan Ampera di Palaran, Samarinda, pada Selasa (12/6) malam. Anggota kepolisian menemukan bukti 12 bungkus plastik klip di dalam bekas kemasan makanan ringan yang dibawa dengan tas plastik hitam.

"Setiap bungkus klip plastik bening tersebut punya variasi berat (narkoba), mulai dari 103,34 gram, 101,28 gram, dan 102,80 gram," kata Nyoman.

Totalnya berat barang bukti yang dikumpulkan polisi mencapai 1.237,14 gram.

Selain narkoba mencapai 1,23 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha warna putih biru.

Herman Goli dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Herman Goli pun diancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023