Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menciduk tiga dari 26 pelaku tindak pidana pencucian orang dengan aksi penyamaran lewat komunikasi daring.

”Mereka perempuan dan muncikari. Mereka adalah JA (30), MS (30), dan NH (19),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan TimurKomisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, di Balikpapan, Kamis.

Petugas penyergap menyaru sebagai pihak yang membutuhkan jasa muncikari.

JA menjadi tersangka pertama yang tertangkap setelah menyepakati transaksi lewat aplikasi percakapan instan dengan petugas.

Baca juga: Kepolisian Penajam petakan wilayah potensi TPPO

Barang bukti yang ditemukan dari JA adalah uang tunai Rp3,3 juta, satu ponsel berserta kartu seluler, serta tiga kondom. Berselang enam jam, tersangka MS dapat disergap.

"Kami sita sebagai barang bukti, satu ponsel dan rekening atas nama yang bersangkutan," kata Kombes Yusuf.

Petugas lain menciduk NA yang masih berusia 19 tahun di sebuah rumah penginapan di KM 2,5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan pada hari berikutnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Balikpapan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wirawan Trisnadi, mengatakan anggotanya sudah mengintai perbuatan melawan hukum di lokasi penginapan tersebut. 

Penyelidikan polisi menemukan NA, yang menawarkan prostitusi temannya sebesar Rp700 ribu sekali pertemuan.

Ketiga tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. "Kami sangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juga pasal 296 atau 506 KUHP,"  kata Ipda Trisnadi.

Baca juga: Polisi tangkap 26 tersangka TPPO selamatkan 29 korban di Kaltim

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023