PT Perkebunan Nusantara XIII sah mendapatkan kembali lahan seluas 165 hektare di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau,  Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya bersengketa dengan PT Pucuk Jaya, yang juga sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Pada 29 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot sudah melaksanakan eksekusi pemulihan hak PTPN XIII tersebut,” kata Wakil Presiden Senior Eksekutif Pendukung Bisnis Perusahaan (Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support) PTPN XIII VT Moses Situmorang, Rabu.

PN Tanah Grogot mengeksekusi lahan tersebut berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Dengan demikian berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, areal tersebut sah kembali menjadi milik PTPN XIII,” tegas Situmorang.

Ia mengatakan, upaya hukum hingga ke tahapan PK adalah upaya perusahaan mempertahankan hak pengelolaan yang selama ini sudah diberikan negara.

Ia juga menambahkan, saat ini PTPN XIII tengah fokus mengupayakan penyelesaian berbagai masalah mengenai aset tanah perusahaan. Perusahaan berharap penyelesaian masalah-masalah itu dapat dilakukan dengan bermufakat dalam musyawarah. Berperkara hingga ke pengadilan adalah jalan terakhir yang akan ditempuh.

Sebelumnya, pada awal Mei lalu PN Tanah Grogot juga memutuskan perkara lahan perusahaan yang diklaim sejumlah warga. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau bantahan perusahaan yang menyatakan para penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk klaim tersebut.

Situmorang.menambahkan PT Perkebunan Nusantara XIII memiliki lahan atau dalam istilah perusahaan disebut wilayah kerja hampir di seluruh Kalimantan. Di Kalimantan Timur, perusahaan berkebun kelapa sawit di Kabupaten Paser, terutama di Kecamatan Longkali dengan nama Kebun Tabara, Kebun Tajati, Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Longkali, PKS Samuntai, PKS Long Pinang, dan Kebun Inti Pandawa. 
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023