Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur(Kaltim) menghentikan tuntutan atas perkara penipuan berdasarkan restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif, sehingga tersangka bebas dari ancaman tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

"Penghentian tuntutan dilakukan setelah  menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Baso Mulyadi, pada Rabu, 31 Mei, sekitar pukul 17.00 Wita kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam keterangan diterima di Samarinda, Kamis.

Rilis yang dikirim Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem ini menyebutkan, dasar pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan RJ adalah tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, tersangka hanya diancam denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Syarat lainnya antara lain telah ada pemulihan ke keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat atau tokoh setempat merespon positif.

"Adapun kronologi kejadian, pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 02.34 Wita, bertempat di Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda, tersangka menghubungi korban melalui chat HP dengan berpura-pura sebagai D, karyawan korban," kata Erfandy.

Tersangka meminta agar korban memberikan kas bon dengan dalih orang tua sakit dan perlu pengobatan, sehingga korban memberikan uang ke tersangka Rp500 ribu dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan tersangka.

Kemudian pada Minggu, 19 Maret sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, tersangka menghubungi korban melalui chat dengan berpura-pura sebagai F yang juga karyawan korban.

Tersangka meminta korban mengirimkan uang ke rekening sebagai ongkos perjalanan ke Samarinda, uang itu akan dikembalikan dari gaji F, sehingga korban mentransfer uang senilai Rp2 juta.

Ketika korban melakukan cek ke D dan F, lantas menanyakan perihal transfer yang telah dilakukan, karyawan tersebut mengaku tidak pernah mengirim chat dan tidak pernah menerima transfer dari korban, sehingga total kerugian korban sebesar Rp2,.5 juta.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam penjara paling lama lima tahun. Atas dasar ini, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan, yakni melalui RJ," katanya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023