Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Kaltim menilai adanya praktik maladministrasi dalam sistem pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini mulai diumumkan kelulusannya.
"Banyak hal yang janggal dalam pengumuman penerimaan CPNS melalui sistem online tersebut, di antaranya kalimat yang menyatakan `lulus, tidak lulus, dan memenuhi passing grade," ujar Kepala ORI Kaltim Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Jumat.
Apabila peserta yang mendapatkan namanya dinyatakan tidak lulus, maka hal itu jelas, begitu pula dengan peserta yang dinyatakan lulus, maka hal itu juga jelas, tetapi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi passing grade atau memenuhi grade yang ditentukan, justru hal ini yang tidak jelas.
Ketidakjelasan itu terjadi lantaran pemerintah pusat sudah menyatakan peserta memenuhi grade (tingkatan kelulusan), tetapi hal itu belum tentu lulus karena harus dikembalikan lagi ke pemerintah daerah di mana peserta mendaftar, karena daerah yang akan menentukan formasi kebutuhan.
Kondisi tersebut tentu dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, seperti kecurigaan peserta yang sudah memenuhi pasiing grade tetapi kemudian oleh pemerintah daerah dinyatakan tidak lulus.
Kalimat yang menyatakan tingkat kelulusan itu terjadi pernyataan yang tidak tegas, seharusnya yang diumumkan adalah lulus atau tidak lulus, bukan memilih yang tengah dengan menyatakan memenuhi passing grade.
"Pemerintah harusnya tegas dengan menyatakan lulus atau tidak, tapi yang terjadi inikan lucu, disuruh memilih 'yes or no', eh malah memilih 'or' sehingga pernyataan ini dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi konflik," katanya.
Hal lain yang janggal adalah pengumuman yang tidak serempak di masing-masing kabupaten dan kota, seperti di Balikpapan sudah diumumkan tingkat kelulusannya, tetapi di Samarinda dan sejumlah daerah lain belum ada pengumuman sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan.
Chandra yang juga Ketua Tim Pemantau Penerimaan CPNS tingkat Kaltim ini melanjutkan, kejanggalan lain dalam pengumuman ini adalah adanya dua institusi yang mengumumkan, yakni di tingkat pusat yang mengumuman lulus, tidak lulus, memenuhi passing grade, dan tidak memenuhi passing grade.
Setelah itu, pengumuman yang sudah disebarkan melalui online itu diserahkan kepada pemerintah daerah, agar daerah kembali menentukan peserta yang dinyatakan passing grade itu dinyatakan lulus atau tidak.
Dia juga menyatakan bahwa sebelum tes CPNS dilakukan, pemerintah menyatakan bahwa hasil tes CPNS akan diumumkan secara terbuka, tetapi fakta yang ada sekarang, pengumumannya tidak bisa diakses masyarakat luas sehingga tidak ada yang bisa memantau, termasuk oleh dia yang sebagai Ketua Tim Pemantau. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013