Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 24 unit kendaraan, dengan jumlah orang yang diamankan empat orang.
 
"Kemarin  sudah kami amankan pelaku berinisial RE, AN, MY dan DP atas aksi curanmor yang mereka lakukan, di mana saat ini kendaraan yang diamankan sebanyak 17 unit dan tujuh unit masih dalam pencarian," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Rabu.
 
Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa keempat pelaku memiliki peranan yang berbeda dalam operasi.
 
“RE merupakan otak komplotan, AN mengambil peran sebagai penjual, MY berperan membantu RE mengambil motor dan DP sebagai penadah,” bebernya.
 
Terus dikatakannya, Polresta saat ini mengamankan 17 unit sepeda motor, di mana dua diantaranya milik pelaku yang digunakan untuk beroperasi. Masih ada tujuh dalam pencarian sebab telah dijual.
 
"Polresta Samarinda mulai melakukan penyelidikan dari serangkaian laporan warga yang menjadi korban dari komplotan ini," ujarnya.
 
Kapolresta terus mengatakan aksi curanmor tersebut dimulai pada Selasa (28/3) pukul 19.00, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan PM. Noor, Perum Griya Mukti Blok BG Nomor 21 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
 
Lanjutnya, pihak kepolisian kemudian mendapatkan laporan dari korban, dari hasil pemeriksaan,  pihaknya mendapatkan modus dari pelaku dengan menggunakan obeng. Karena pelaku memiliki keahlian, dengan  menyambungkan kabel stop kontak di dalam kap motor.
 
Setelah pelaku diamankan pada 3 Mei 2023, kepolisian mengetahui bahwa beberapa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda sebelumnya.
 
“Kita amankan pelaku RE yang merupakan residivis, AN yang juga residivis dan DP penadahnya juga yang merupakan residivis,” kata Ary saat melakukan gelar kasus tersebut.
 
Operasi ini juga dilakukan di berbagai wilayah di Kaltim. Mereka menjual motor-motor tersebut seharga Rp5 juta per unit.
 
Ia mengimbau agar masyarakat harus lebih waspada terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
 
“Kita imbau masyarakat lebih berhati-hati dan menggunakan kunci ganda apabila memarkir sepeda motornya,” tandasnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
 
Sedangkan pelaku DP dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penadah hasil curian, dengan kurungan paling lama empat tahun.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023