Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu ini menggelar serah terima kasus korupsi senilai Rp25,2 miliar dari perusahaan daerah dan anak perusahaannya, melibatkan dua orang terdakwa, yakni LA dan HA. 

"Serah terima kasus dilakukan dari penyidik ke penuntut umum. Untuk selanjutnya oleh penuntut umum perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Elon Unido Pinondang Pasaribu di Samarinda, Rabu. 

HA adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, sedangkan LA adalah mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim yang merupakan anak perusahaan PT MMP Kaltim. 

Dua terdakwa tersebut menjabat sebagai dirut di dua perusahaan masing-masing dalam kurun 2013-2017. Sedangkan dalam kurun 2014-2015, PT MMP Kaltim. meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi.

Namun investasi yang dilakukan itu tanpa melalui feasibility study  (studi kelayakan) bisnis dan tidak masuk dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), padahal biaya yang digunakan berasal dari pernyataan modal Pemprov Kaltim. 

"Terdakwa LA dan HA didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH Kaltim yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMP Kaltim," kata Elon menegaskan. 

Kedua terdakwa diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia melanjutkan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim pada 26 Desember 2022.

"Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebesar Rp25,2 miliar, atau setidaknya sejumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp25,2 miliar," ujar Elon.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023