Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan kembali menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar tidak menerima lagi tenaga honorer karena jumlahnya sudah mencapai  2.200 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin Senin mengatakan, meskipun telah berkali-kali membuat surat edaran yang meminta SKPD agar tidak menerima lagi tenaga honorer, namun edaran tersebut tetap tidak diindahkan.

Surat edaran yang akan diterbitkan lagi itu kata Alimuddin diharapkan sebagai edaran terakhir yang akan ditaati para pimpinan instansi.

“Jika mereka (SKPD) tetap nekad menerima tenaga honorer, kami telah siapkan sanksinya sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil PNS. Kami juga meminta agar seluruh SKPD bisa melaksanakan surat edaran ini,” jelasnya.

Jumlah tenaga honorer yang sudah mencapai 2.200 orang kata Alimuddin, sudah tidak sesuai dengan Kabupaten Penajam Paser Utara yang idealnya hanya menerima tenaga honorer sebanyak 500 orang, itupun untuk tenaga medis seperti perawat atau bidan.

“Untuk melakukan pengurangan jumlah tenaga honorer, maka bisa ditempuh dengan melakukan seleksi terutama keterampilan yang dibutuhkan di masing-masing SKPD,” ujarnya.

Selain melakukan seleksi tambah Alimuddin, kebijakan lain juga bisa diterapkan dengan menawarkan kepada tenaga honorer untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, misalnya di perguruan tinggi.

"Karena, rata-rata tenaga honorer yang bekerja saat ini hanya lulusan SMA. Sehingga mereka bisa ditawarkan beasiswa untuk melanjutkan sekolah. Banyak warga yang memutuskan menjadi tenaga honorer dengan alasan masalah ekonomi. Jadi, mereka menjadi tenaga honorer karena ingin mencari nafkah. Itu tidak bisa kami pungkiri yang jelas kami akan mencarikan solusi yang terbaik,” katanya.

Sementara, untuk menekan jumlah tenaga honorer agar tidak terus bertambah, BKD Penajam Paser Utara lanjut Alimuddin juga berencana untuk membuat surat keputusan (SK) pengangkatan honorer, bukan lagi diterbitkan pimpinan SKPD, namun langsung dikeluarkan BKD.

"Hal ini dilakukan, untuk mengontrol jumlah honorer, termasuk dalam perekrutan. Mereka akan diperpanjang kontrak kerja bila mendapat penilaian dari pimpinan SKPD seperti BP3. Dulu ada SK bupati dan sampai sekarang belum dicabut, dimana tenaga honorer diperpanjang kalau sudah mendapat penilaian dari pimpinan dan sudah banyak tenaga honorer yang kami berhentikan, karena memang tidak layak,” ujarnya.

BKD Penajam Paser Utara tambah Alimuddin juga sedang memikirkan untuk menaikan gaji tenaga honorer, minimal mendekati upah minimum kabupaten (UMK).

"Jangan sampai pemerintah selalu memperjuangkan hak buruh, sementara mereka yang bekerja di instansi pemerintah memiliki gaji jauh dari UMK. Bukan hanya itu, juga ada rencana untuk menyusun kenaikan gaji berkala mereka setiap dua tahun sekali berdasarkan masa kerja," ketanya.

“Jangan sampai tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun tapi gaji mereka sama dengan yang baru masuk kerja. Ini bisa menimbulkan kecemburuan,” ucapnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013