Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan AF (23 tahun) dengan pendekatan hukum humanis melalui penerapan keadilan restoratif (restoratif justice).
"Kami hentikan penuntutan AF berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, Senin.
Upaya keadilan restoratif dilakukan dengan penyerahan tersangka AF beserta barang bukti kepada Kejari, dengan mempertemukan para pihak terkait untuk proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Pada proses tersebut, jelas dia, terjadi kesepakatan perdamaian antar AF dan korban dengan tanpa memenuhi kewajiban antara kedua belah pihak
Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AF melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Pendekatan keadilan restoratif terhadap AF, menurut dia, karena perbuatan tindak pidana masuk dalam kriteria atau keadaan dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan kewenangan Jaksa selaku penuntut umum diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian juga sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.
Penegakan hukum dengan pendekatan humanis dapat diterapkan kendati belum berkekuatan hukum tetap dan hitungan kerugian yang kecil dan korban sudah memaafkan, serta ancaman hukuman tidak terlalu tinggi serta ada kesepakatan damai.
Kepastian hukum secara humanis yang dimaksud yakni, dalam penyelesaian hukum tetap tajam ke atas dan humanis ke bawah, jelas Agus Chandra, dan Rumah Restoratif Justice yang sudah dibentuk berhubungan langsung dengan masyarakat terutama yang terlibat dengan masalah hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023