Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melakukan pemeriksaan terhadap 273 unit angkutan umum dan angkutan karyawan untuk mengantisipasi keselamatan jelang Hari Raya Idul Fitri. 

"Yang kami periksa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Total selama dua hari ada 273 kendaraan yang kami periksa," kata Kepala Dishub Paser Inayatullah di Tanah Grogot, Jumat.

Dia mengatakan, tujuan pemeriksaan  untuk meningkatkan keselamatan dan meminimalkan tingkat kecelakaan lalu lintas akibat adanya  peningkatan arus kendaraan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemeriksaan dilakukan di Jalur mudik tepatnya di KM 7 dengan melibatkan Dishub Kaltim dan jajaran Polres Paser .

Dalam kegiatan itu petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memastikan kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan.

Terus dikatakannya, pemeriksaan selama dua hari ini sudah 52 kendaraan dilakukan penegakan hukum karena melakukan pelanggaran. 

"Pelanggaran yang kami temukan di antaranya 41 kendaraan yang memiliki dokumen lulus uji kendaraan namun sudah habis masa berlakunya dan 11 pengendara yang SIM-nya sudah mati," ujar Inayatullah.

Meski demikian pada inspeksi kali ini, Dishub Paser tidak melakukan tilang kepada para pelanggar. 

Petugas hanya mengeluarkan surat teguran karena kegiatan ini masih bersifat sosialisasi dan tindakan preventif sehingga belum dilakukan penerbitan surat tilang.

"Selanjutnya, untuk ke depannya pelaksanaan penegakan hukum akan dilakukan dengan penerbitan surat tilang dan penurunan material angkutan yang ODOL sesuai ketentuan," tutup Inayatullah.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023