Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap 24 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kurun waktu lebih kurang empat bulan atau periode Januari-April 2023.
 
Pada April 2023 menurut Wakapolres Penajam Paser Utara Kompol Bergas Hartoko di Penajam, Selasa, Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
 
Satuan Satreskoba Polres Penajam Paser Utara berhasil menangkap tersangka berinisial TM (45 tahun) warga Kelurahan Sesumpu Kecamatan Penajam pada 4 April 2023.

TM yang berprofesi sebagai nelayan tersebut kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,07 gram.
 
"TM juga sebagai kurir dari tersangka berinisial S yang jadi DPO (daftar pencairan orang) masih dalam pengejaran," ujarnya.
 
"Bayaran TM sebagai kurir dikasih uang dan sabu-sabu oleh S setelah antar sabu-sabu," tambahnya.
 
Satuan Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menangkap tersangka berinisial JU (26 tahun) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 8 April 2023, dengan barang bukti 0,77 gram sabu-sabu.
 
JU bertindak sebagai kurir sistem COD (cash on delivery) atau mengantarkan langsung kepada pembeli dengan keuntungan Rp50.000 sampai Rp100.000 untuk setiap paket sabu-sabu.
 
JU pengedar yang telah lama diincar polisi tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan bebas bersyarat pada 2020.
 
Satreskoba sepanjang 2023, jelas Bergas Hartoko, berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan barang bukti 45,5 gram sabu-sabu dan 493 butir pil koplo jenis dobel L dari 31 tersangka.
 
Tersangka yang ditangkap dari 24 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut, terdiri dari 29 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023