Sejumlah informasi  seputar  Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan  Kantor Berita ANTARA  Biro Kaltim pada Rabu (29/3), mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda memadamkan 17 bangunan yang hangus dilalap api di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, hingga Kepolisian menangkap 13 tersangka kasus pengentian operasi tambang PT Energi Batu Hitam (EBH) Kutai Barat.

Beginilah rangkuman informasi seputar  Kaltim kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Kebakaran 17 bangunan

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda, Kaltim, membutuhkan waktu dua jam untuk memadamkan kebakaran yang menghanguskan 17 bangunan di wilayah Jalan Cipto Mangunkusumo RT9 dan Rt10 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Tim Damkar awalnya mendapat laporan atas terjadinya kebakaran di Loa Janan Ilir, dengan titik api muncul sekitar pukul 08.45 WITA, Rabu pagi, kemudian Tim Damkar dari empat posko bergegas ke lokasi kejadian perkara, dibantu tim relawan. Api berhasil dipadamkan pada pukul 10.50 WITA.

Selengkapnya silahkan diklik.

2. Konsolidasi penyaluran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kaltim) Rozani Erawadi menanggapi soal Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dengan turut melaksanakan instruksi tersebut dan akan diteruskan ke sepuluh kabupaten dan kota untuk dikonsolidasi ke perusahaan di wilayahnya.

Ia menyampaikan mekanisme dan aturan pemberian THR sepertinya sama saja degan tahun-tahun sebelumnya, dengan waktu pemberian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Untuk  karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, akan diberikan THR senilai satu bulan gaji pokok yang mereka terima, sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun di satu perusahaan diberikan THR yang nilainya dihitung sesuai proporsi.

Selengkapnya silahkan diklik.

3. Pemusnahan daging babi sebanyak 1.752 kg

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby di Balikpapan, Selasa mengatakan, pihak karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak dilengkapi dokumen resmi antara lain daging babi sebanyak 1.752 kg.

Petugas memusnahkan daging babi sebanyak 1.752 kg dari Palu dan Singapura karena pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal.

Selengkapnya silahkan diklik.

4. Kembangkan pertanian presisi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengembangkan pertanian presisi yakni sebuah teknologi pertanian modern yang mengaplikasikan teknologi informasi untuk membantu petani dalam memahami keadaan lahan dan tanaman petani secara detail dan akurat.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Rini Susilawati mengatakan pengembangan program pertanian modern tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam rangka antisipasi terhadap ancaman krisis pangan dunia.

Selengkapnya silahkan diklik.

5. Penangkapan 13 tersangka kasus penghentian tambang PT EBH

Kepolisian Resort Kutai Barat (Kapolres Kubar) saat ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari kasus penghentian operasi tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, oleh Erika Siluq dan rekan-rekannya pada Februari lalu.

Ia mengatakan, sebagian tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menurut kesaksian dan keterangan para pihak, pada 16 Februari 2023  para tersangka berdemonstrasi dan menutup tambang PT Energi Batu Hitam, dengan membawa senjata tajam jenis mandau.

Selengkapnya silahkan diklik.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023