Kepolisian Resort Kutai Barat (Kapolres Kubar) saat ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari kasus penghentian operasi tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, oleh Erika Siluq dan rekan-rekannya pada Februari lalu.

“Saat ini ke-13 orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan, 12 orang kami tahan, satu-satunya yang tidak ditahan adalah Erika Siluq sendiri," kata Kepala Kepolisian Resort Kutai Barat (Kapolres Kubar) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asriadi Jafar di Barong Tongkok.

Ia mengatakan, sebagian tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menurut kesaksian dan keterangan para pihak, pada 16 Februari 2023  para tersangka berdemonstrasi dan menutup tambang PT Energi Batu Hitam, dengan membawa senjata tajam jenis mandau.  

Dikemukakannya, membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi, apalagi dalam konflik seperti upaya menutup tambang di mana ada banyak pihak yang mendukung atau pun yang menentang, adalah sangat rawan.

Lanjutnya, karena melihat keadaan yang cenderung memanas dan sewaktu-waktu bisa saja menjadi tidak terkendali, maka polisi segera menyita senjata tajam mandau dari tangan para pendemo.

“Tindakan polisi sudah sesuai prosedur dan terukur, tidak asal-asalan,” katanya. 

Kapolres mengakui mandau adalah ciri khas masyarakat Dayak, tak terkecuali di Kutai Barat. Namun mandau yang dibawa dalam situasi konflik tetap harus diamankan. Dalam situasi demonstrasi seperti hari itu, mandau bukan senjata tajam biasa yang digunakan sebagai ornamen adat, tapi digunakan sebagai alat menekan.

Ia menambahkan, pada masa tahanan pertama polisi memiliki waktu 20 hari untuk memproses kasusnya. Ia juga mengingatkan upaya hukum tetap akan dilakukan kepada mereka yang belum hadir.

“Kami harapkan yang bersangkutan supaya lebih bekerjasama. Ada pun jerat hukum untuk tersangka lainnya masih terus didalami," ucapnya.

Heri Rusyaman menambahkan, kondisi keamanan di tambang PT Energi Batu Hitam saat ini sudah aman dan terkendali.

“Pasca penangkapan terhadap para tersangka pada Sabtu 25 Maret 2023, operasional PT EBH langsung aktif atau normal kembali,”  tuturnya.

Heri Rusyaman menambahkan, sejak 26 Maret 2023 Polres Kubar  menambah kekuatan yang diperbantukan mengamankan perusahaan dari 4 personel menjadi 8 personel.

Diketahui bahwa penutupan tambang yang dilakukan Erika Siluq dan kawan-kawan membuat kontraktor tambang PT Riung Mitra Lestari (RML) yang bekerja untuk PT EBH menghentikan operasinya dan buntutnya terpaksa merumahkan 149 karyawannya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Erika Siluq dan rekan-rekannya untuk menuntut perhatian perusahaan atas pencemaran lingkungan yang terjadi karena aktivitas pertambangan. Sumber lain menyebutkan demo  tersebut juga menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah masyarakat yang kini dikuasai perusahaan.
 

Pewarta: Novi Abdi/Taufik

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023