Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, memastikan akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen surat keputusan (SK) pengangkatan 98 tenaga honorer kategori dua (K2) pada akhir Desember 2013.

Pelaksana Tugas (Plt) BKD Penajam Paser Utara, Alimuddin, Rabu mengatakan, pemerintah kabupaten telah membentuk tim verifikasi ulang SK penangkatan honorer K2 yang dipimpin Inspektorat.

"Pada verifikasi awal, Inspektorat yang memimpin dan untuk verifikasi ulang ini BKD yang harus memimpin tim. Seharusnya, tim yang sudah terbentuk ini sudah bisa melaksanakan tugas dan Inspektorat tidak perlu menunggu koordinasi lagi. Tapi kami pastikan, akhir Desember ini sudah dilakukan verifikasi ulang," jelasnya.

Meskipun belum melaksanakan verifikasi ulang lanjut Alimuddin, sampai saat ini sudah ada 16 orang yang mengaku, bahwa dokumen yang diserahkan palsu termasuk yang pernah mengikuti ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur honorer K2.

“Sampai saat ini, sudah 16 tenaga honorer K2 yang menyatakan mengundurkan diri dan mengakui bila dokumen yang diserahkan kepada BKD adalah tidak benar atau palsu,” ungkapnya.

Verifikasi ulang itu dilakukan kata Alimuddin karena adanya dugaan pemalsuan dokumen dan berdasarkan laporan dari forum guru honorer yang menyebutkan bahwa ada sejumlah tenaga honorer  yang menyerahkan data palsu.

“Mereka berani bertemu langsung dengan honorer K2 itu. karena pada tahun 2004 mereka masih sama-sama kuliah di Samarinda,” ujarnya.

Alimuddin mengaku semakin percaya banyak honorer K2 yang menyerahkan data palsu, bahkan bisa dipastikan bahwa 90 persen dokumen tersebut palsu.

“Saya bisa pastikan itu. Belum lagi beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak berani menandatangani surat pernyataan, tentang kebenaran SK penangkatan tenaga honorer K2 itu,” ucapnya.

Alimuddin menegaskan, dari 98 tenaga honoret K2, paling banyak hanya 10 yang yang betul-betul mengabdi sejak 2005.

“Kalau memang betul-betul mengantongi SK penangkatan pada  2004 atau 2005 seharusnya masuk dalam 'database' dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai di kantor desa saja bisa masuk ‘database’ dan menjadi PNS. Tapi kenapa mereka digaji dari APBD maupun APBN, mengaku mengajar di sekolah tapi tidak masuk ‘database’. Ini patut dipertanyakan," tegasnya.

Alimuddin mmeminta kepada mereka yang merasa mengajukan dokumen palsu untuk segera mengundurkan diri karena meskipun nanti mereka dinyatakan lulus ujian CPNS, tapi tetap akan melalui tahapan dengan dilakukan pemeriksaan dokumen tentang keabsahan dokumen pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer K2.

“Saya perlu sampaikan kepada masyarakat, bahwa mereka tidak mudah diangkat menjadi PNS meskipun nanti lulus ujian karena tahapan berikutnya masih ada dan mereka harus membuktikan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer,” jelasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013