Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menyatakan bahwa tujuan Permendagri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk melindungi aset informasi dari ancaman keamanan cyber.

"Keamanan cyber menjadi fokus perhatian mengingat banyak pihak yang dengan segala cara berupaya melakukan 'scanning' dan menjebol Pusat Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Noryani di Samarinda, Rabu.

Melalui Permendagri Nomor 57/2021 tentang SMKI tersebut, katanya, maka ada ketentuan bagi pihak berwenang yang mengurusi dukcapi untuk menerapkan SNI International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).

Permendagri tentang SMKI, katanya, merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang terkait dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang
mengatur kerahasiaan data, "cyber security system", manajemen informasi, mengenai hubungan pusat, dan daerah dalam tata kelola administrasi kependudukan (adminduk).

Ia mengingatkan para pejabat dukcapil di kabupaten dan kota tidak menumpuk data kependudukan di "server" layanan daring karena sangat rawan dilakukan "scaning" oleh pihak tidak bertanggung jawab yang selalu mencari titik lemah keamanan cyber.

"Petugas di provinsi dan petugas di instansi pelaksana di kabupaten/kota dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangan," ujar Noryani.

Sedangkan untuk dapat menggunakan data perseorangan, katanya, maka bagi lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan.

"Jadi kesimpulannya adalah bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan," ujarnya.

Untuk mendapatkan hak akses, papar dia, maka lembaga pengguna atau organisasi perangkat daerah (OPD) dapat membuat perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak selalu bijak dan berhati-hati dalam memberikan atau membagikan data pribadi ke media sosial karena berpotensi untuk disalahgunakan pihak lain.

"Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 memberikan perlindungan maksimal, sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan," katanya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023