Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 22 orang dari 129 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.

Muh Afsar, staf Konsulat RI Tawau, Negeri Bagian Sabah Malaysia di Nunukan, Senin mengatakan, terdapat 22 orang WNI bermasalah yang dipulangkan tersebut karena kasus narkotika.

Usai menyerahkan TKI bermasalah itu kepada petugas Imigrasi Nunukan Pos Pemeriksaan Pelabuhan Internasional Tunon Taka, ia mengatakan, WNI bermasalah yang tersangkut kasus narkoba itu merupakan hasil penangkapan aparat kepolisian di negeri jiran Malaysia pada Mei dan Juni 2013 dan telah menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Tawau.

"WNI bermasalah yang dipulangkan ini sebanyak 22 orang dihukum karena kasus narkoba. Merela ditangkap pada Mei dan Juni 2013," ujarnya

Afsar mengatakan ,selain "overstay" dan kasus narkoba, lima orang dipulangkan karena tersangkut kasus kriminal perampokan.

Yusuf Hamzah, salah seorang WNI bermasalah yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia karena tersangkut kasus narkoba mengaku, dirinya telah menjalani hukuman sekitar enam bulan sejak tertangkap Mei 2013 lalu di camp tempatnya bekerja di Ladang Perkebunan Kelapa Sawit Jatika Wilayah Kunak Tawau.

"Saya dipulangkan karena kasus narkoba. Saya ditangkap di camp tempat kerja di Ladang Perkebunan Kepala Sawit Jatika (Kunak) saat sedang memakai batu atau shabu," katanya.

Asfar yang kedua orang tuanya berasal Sulawesi Selatan dan bertempat tinggal di Pasar Baru, Kabupaten Nunukan itu mengaku tertangkap pertama kali ketika mengonsumsi shabu.

"Saya sudah enam tahun bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negeri Bagian Sabah.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013