Puluhan warga dari empat desa di Kecamatan Pasir Belengkong menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Paser menuntut  penutupan tiga tambang pasir ilegal yang beroperasi di daerah aliran Sungai Kandilo,  

"Kegiatan penambangan pasir tidak memberikan kontribusi sama sekali kepada masyarakat Desa Damit, Tanah Priuk, Sangkuriman dan Pasir Belengkong," kata koordinator pengunjukrasa, Asmuni  di Tanah Grogot, Kamis.

"Kami hanya kena dampaknya , kami hanya jadi penonton sementara pasir terus ditambang," kata Asmuni.

Ia menjelaskan, pada awalnya, masyarakat di empat desa itu dilibatkan  dalam kegiatan tambang pasir.  Namun sejak  penambang menggunakan kapal muatan  besar, masyarakat tidak dilibatkan lagi.

"Sekarang masyarakat setempat tidak dilibatkan lagi karena tergerus sistem muatan kapal besar yang bisa memuat 20 sampai 40 kubik per harinya. Kalau dulu pakai kapal kecil bisa memuat hanya sampai tiga  kubik saja," katanya.

Sementara aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati tersebut mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menertibkan dan menutup kegiatan tambang sambil melakukan orasi menyampaikan tuntutan.

Setelah melakukan orasi, beberapa orang perwakilan dari pengunjukrasa diajak berdialog  dan mediasi  oleh Pemerintah Kabupaten Paser yang yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser Toto Ifrianto.

Dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah  berjanji akan menindaklanjuti tuntutan pengunjukrasa. Mereka memberikan tenggang waktu 20 hari  kepada pemerintah daerah untuk bertindak, jika tidak memenuhi tuntutan mereka  mengancam akan kembali turun melakukan aksi unjukrasa di Polda Kaltim.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023