Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengimbau kepada masyarakat Kaltim untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua yang telah tersebar di seluruh puskesmas di wilayah Kaltim.
“Booster kedua ini bertujuan untuk menguatkan imun dan menjadi salah satu upaya mencegah varian baru,” kata Kadinkes, Kaltim, dr Jaya Mualimin di Samarinda, Kamis.
Jaya menjelaskan bahwa Vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Pemberian vaksin booster kedua ini telah dimulai sejak 24 Januari 2023 dan dapat disuntikkan pada masyarakat di usia 18 tahun ke atas.
Aturan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 20 Januari 2023.
Pihaknya juga berencana melaksanakan kegiatan vaksinasi terjadwal di kantor-kantor dinas pemerintahan demi mempercepat cakupan vaksin booster kedua.
“Akan kami jadwalkan segera,” jelasnya.
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Syarat pemberian vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun dan telah melewati masa 6 bulan dari vaksin booster pertama.
Jaya juga menegaskan, pemberian vaksin booster ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. “Ya gratis. Kalau ada yang berbayar tolong sampaikan ke kami,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Booster kedua ini bertujuan untuk menguatkan imun dan menjadi salah satu upaya mencegah varian baru,” kata Kadinkes, Kaltim, dr Jaya Mualimin di Samarinda, Kamis.
Jaya menjelaskan bahwa Vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Pemberian vaksin booster kedua ini telah dimulai sejak 24 Januari 2023 dan dapat disuntikkan pada masyarakat di usia 18 tahun ke atas.
Aturan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 20 Januari 2023.
Pihaknya juga berencana melaksanakan kegiatan vaksinasi terjadwal di kantor-kantor dinas pemerintahan demi mempercepat cakupan vaksin booster kedua.
“Akan kami jadwalkan segera,” jelasnya.
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Syarat pemberian vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun dan telah melewati masa 6 bulan dari vaksin booster pertama.
Jaya juga menegaskan, pemberian vaksin booster ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. “Ya gratis. Kalau ada yang berbayar tolong sampaikan ke kami,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023