Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, tengah menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi mulai 2010 hingga 2013.

"Kasus yang kami tangani saat ini seperti penyalahgunaan wewenang dana kebakaran oleh Pemkot Samarinda kepada salah satu Ketua RT di Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang, untuk tahun anggaran 2010 dengan tersangka SE," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Feby D Hutagalung saat acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Revitalisasi Pengadilan Tipikor, Tantangan dan Harapan" di Samarinda, Kamis.

FGD tersebut digelar oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ditambahkan, kasus lainnya yang ditangani Polrestas Samarinda terkait penyalahgunaan wewenang dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Samarinda tahun anggaran 2009 - 2010, oleh salah satu Kepala SMK di Samarinda dengan tersangka berinisial Mus.

Kasus berikutnya adalah penyalahgunaan wewenang uang beras Raskin tahun anggaran 2011 di Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, dengan tersangka MI.

Berikutnya kasus penyalahgunaan wewenang uang beras Raskin tahun anggaran 2011 di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, dengan tersangka MW.

Kasus berikutnya adalah penyalahgunaan wewenang dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda tahun anggaran 2009 - 2010, oleh salah satu Kepala SMK di Samarinda.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan (lidik) karena masih menunggu perhitungan kerugian negara, yakni perhitungannya masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Feby juga mengatakan bahwa dari kasus-kasus tersebut, terdapat dua kasus yang masih dalam proses lidik sedang ditingkatkan menjadi penyidikan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013